Warga Garut Pengunggah Foto Bugil Dituntut 12 Tahun

Warga Garut Pengunggah Foto Bugil Dituntut 12 Tahun
pixabay
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – CR (24), pria asal Kabupaten Garut yang memposting foto wanita bugil di akun Instagram diancam bui 12 tahun dalam persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma mengatakan, terdakwa dalam kasus tersebut dijerat tiga Pasal berbeda.

Yang pertama CR dikenakan Pasal 9 Juntco Pasal 35 serta Pasal 4 Ayat 1 huruf D Juntco Pasal 9 Undang-undang Pornografi.

“Untuk pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun,” ucap Dapot.

Baca Juga:Disnakertrans Jabar Lakukan Koordinasi untuk Bantuan bagi Kayawan yang Gajinya di Bawah Rp 5 JutaEmil Mengaku Sudah Daftar Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19

Selain dikenakan Undang-undang Pornografi, CR juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

“Itu merupakan pasal alternatif. Ancaman hukumannya 6 tahun,” katanya.

CR saat ini sudah menjalani beberapa kali persidangan. Agenda persidangan selanjutnya merupakan pemeriksaan terdakwa.

Kasus yang menjerat CR terjadi awal tahun 2020 lalu. Warganet dihebohkan dengan adanya akun Instagram berisi foto-foto perempuan bugil.

Polisi kemudian berhasil menyelidiki bahwa CR pemiliknya. Dia pun kepada Polisi membeberkan alasan mengunggah foto-foto wanita bugil itu.

Alasan CR mengunggah foto bugil sendiri adalah agar followers IG-nya bertambah pesat. Menurut CR, hal tersebut terbukti ampuh. Dari awal pengikutnya di Instagram hanya sekadar ratusan orang, bertambah jadi 18 ribu setelah mengunggah foto-foto tersebut.

“Awalnya 5.000, 7.000, 10 ribu, sampai terakhir 18 ribu (followers),” kata CR, di Mako Polres Garut, Januari 2020 lalu. (igo/RP)

0 Komentar