Pemprov Cegah Kegaduhan Bansos

Pemprov Cegah Kegaduhan Bansos
0 Komentar

Proses pendistribusian bansos provinsi tahap dua, kata dia, disertai pelaporan ketat sesuai dengan data. Petugas harus menyerahkan paket secara langsung ke penerima, sesuai dengan kartu identitas. Jika data nama dan alamat tidak sesuai, maka paket bansos provinsi dikembalikan untuk diverifikasi ulang.

Dudi menjelaskan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Yakni, mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.

Pemprov Jabar, kata dia, berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS. Per Kamis (30/7), paket Bansos provinsi berhasil diserahkan kepada seluruh KRTS Non DTKS.

Baca Juga:Terminal Harjamukti Cirebon Alami Peningkatan 15 PersenIman Alirahman Siap Nyalon jadi Ketua DPD Golkar Garut

“Kami melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi tidak ada penerima double atau penerima yang tidak berhak. Proses filtering data penerima bansos tahap dua pun dikawal oleh BPKP,” katanya.

Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota. (mg1/drx)

Laman:

1 2
0 Komentar