Pemkab Ciamis Keluarkan Surat Edaran pelaksanaan Idul Adha di Masa Pandemi

Pemkab Ciamis Keluarkan Surat Edaran pelaksanaan Idul Adha di Masa Pandemi
dok Radar
0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat edaran kaitan pelaksanaan salat idul adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi dan penyembelihan hewan kurban di saat pandemi covid-19.

Surat edaran dengan nomor 461.1/661/Kesra itu ditandatangi Bupati Ciamis.

Dalam edaran itu disebutkan, warga di daerah masih diizinkan melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan. Dengan catatan, daerah tersebut dinyatakan terkendali dan bebas covid-19.

“Dalam Pelaksanaan pun harus menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, cek suhu dan jaga jarak 1 meter. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman, mempersingkat khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukun,”ucapnya.

Baca Juga:Tembakau dari Garut Tembus Pasar ASEANGerombolan Monyet Serang Warga di Garut

Kendati demikian, Herdia melarang masyarakat melaksanakan takbir keliling di malam idul adha. Takbiran boleh dilakukan tapi di masjid masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua DKM Masjid Agung Ciamis Wawan S Arifien mengaku sudah menerima surat edaran tersebut.

“Bila memang yang terbaik menurut Pemerintah kita akan mengikutiya untuk kebaikan semuanya,”ujarnya.

Wawan mengajak seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Dia pun mempersilahkan masyarakat melaksanakan takbiran dan salat idul adha di masjid masing-masing.

“Di masa pandemic saat ini kita wajib mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan. Warga harus tetap memakmurkan mesjid di daerah dan meminta pertolongan dari tuhan yang maha esa agar virus civid-19 segera hilang dan kita bisa melakukan aktivitas seperti biasnya,” Jelasnya. (Aldi/RP)

0 Komentar