BANDUNG-Pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dalam situasi pandemi COVID-19. Masyarakat diimbau terapkan protokol kesehatan, baik saat pelaksanaan salat Idul Adha maupun proses penyembelihan hewan kurban. Tujuannya cegah penularan COVID-19.
Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Barnas Adjidin mengimbau, lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha berjamaah karena rawan terinfeksi COVID-19.
“Pelaksanaan salat Idul Adha harus sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Barnas dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (10/7).
Baca Juga:Tiga Kelas SDN 2 Cijolang Menunggu PerbaikanEmil Minta Masjid Setiap Hari Disemprot Disinfektan Ketika Subling di Garut
Terdapat sejumlah protokol yang mesti dipenuhi dalam pelaksanaan salat Idul Adha. Pertama, pintu masuk tempat salat harus terpusat, supaya semua jamaah dapat dicek suhu tubuhnya.
Kemudian, jamaah harus memakai masker selama salat Idul Adha berlangsung. Sebelum masuk ke tempat salat, jamaah wajib mencuci tangan dengan sabun ataupun menggunakan hand sanitizer. Barnas merekomendasikan kotak amal disimpan di satu titik dan tidak dikelilingkan kepada jamaah.
“Para jamaah harus membawa perlengkapan sajadah dari rumah. Lalu berikutnya dalam pelaksanaan nanti harus jaga jarak minimal 1 meter,” ucap Barnas.
Protokol kesehatan yang ketat pun harus diterapkan saat proses penyembelihan hewan korban. Penyembelih harus memakai masker dan sarung tangan, baik saat menyembelih maupun merecah daging hewan kurban.
Barnas menekankan, tidak boleh ada kerumunan saat prosesi penyembelihan. Maka itu, ia meminta hanya orang yang berkurban yang diperbolehkan melihat proses penyembelihan hewan kurban.
“Penyerahan daging hewan kurban juga tidak boleh membuat kerumunan. Petugas diharapkan mengantarkan langsung daging hewan kurban kepada mustahik,” katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei mengatakan, guna menghindari kerumunan, penyembelihan hewan kurban dilakukan secara bertahap. Sebab, pelaksanaan penyembelihan dapat dilakukan selama empat hari pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Baca Juga:Evaluasi Bansos Covid-19 Kabupaten SumedangMenilik Laboratorium Covid-19 Kabupaten Cirebon
“Dalam kondisi sekarang (pandemi COVID-19), MUI mengimbau dan memang harus mengikuti protokol kesehatan. Penyembelihan harus sesuai syariat. Jangan ada kerumunan saat penyembelihan,” kata Rahmat.
Berikan Pengawasan Hewan Kurban