RADAR GARUT, JAKARTA – Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), memerintahkan kepada pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki.
Produk jamur Enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan diduga tercemar bakteri Listeria Monocytogenes. Bakteri ini dapat menyebabkan penyakit Listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil, dan manula.
Jamur ini umumnya tercemar di lingkungan pertanian, baik di tanah, tanaman, silase, fekal, limbah dan air.
Baca Juga:Jabar Sambut Masa AKBRidwan Kamil: Tinggal di Desa, Rezeki Kota, Bisnis Mendunia
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Agung Hendriadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan FAO/WHO pada 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) bakteri Listeria Monocytogenes ini.
“ Kami telah melakukan investigasi, importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh kami telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai,” jelas Agung ke wartawan, Kamis (25/6/2020) sebagaimana dikutip dari FIN (Radar Priangan Group).
Agung menjelaskan, berdasarkan investigasi tersebut, hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.
“Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g alias melewati ambang batas,” ungkap dia.
Untuk mengantisipasi penyebaran bakteri jenis baru ini, pihaknya memberikan edaran kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.
Surat edaran tersebut ditujukan pada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables pada 18 Mei 2020. Kemudian pemusnahan sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg jamur enoki siap edar sudah dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi.
“Kami memperketat pengawasan dan menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action. Juga meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP,” katanya.