” Pertanyaannya apakah hasil nilai dalam proses seleksi pemilihan sekda waktu terpilihnya almarhum Bapak Deni Suherlan sudah tunduk dan patuh terhadap aturan di atas?,” tanya dia.
Kemudian surat sekretariat daerah provinsi Jawa barat nomor113/2393/BKD dalam poin ketiga (3) berbunyi diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pemilihan jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Garut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan aparatur sipil Negara. ” Makna kata segera yang termaktub dalam Surat tersebut secara jelas memerintahkan kepada stakeholder Kabupaten Garut untuk tidak lagi menunda proses seleksi pemilihan sekda Garut dengan berbagai alasan”.
” Jika belum ada Pansel maka segera bentuk Pansel, jika belum ada anggarannya maka harus segera dianggarkan. Karena kami percaya bahwa APBD Garut masih bisa dan mampu mengalokasikan anggaran untuk pemilihan Sekda definitif,” kata Lukman. (RP/fer)