RadarPriangan.com, CIAMIS – Aparat gabungan di Kabupaten Ciamis menertibkan warga di Toserba Jogya Ciamis, Selasa (12/5/2020).
Penertiban ini dalam rangka mendisiplinkan warga di masa pemberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra didampingi Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm. Tri Arto Subagio menyampaikan, penertiban dan imbauan ini tak lain untuk memutus mata rantai virus korona.
Baca Juga:Wakil Gubernur Lepas Distribusi Bansos Jabar di GarutKades di Kecamatan Limbangan Garut Rapatkan Penerima BLT Dana Desa
” Kita berikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat baik pedagang maupun pembeli untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah dengan cara berkerumun atau berkumpulnya massa guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus korona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Ciamis,” Ujar kapolres.
Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke-3 pasal 10 ayat “3” huruf “a”.
“Bahwa para Pelaku Usaha Wajib mengikuti Pembatasan kegiatan dengan menerapan jam operasional, pada pasar rakyat dimulai dari jam 04.00 Wib s/d jam 13.00 Wib,”ucapnya.
Sedangkan untuk Minimarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib. Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib dan PKL memulai menjual makanan/minuman, Warung Nasi dan Rumah Makan dimulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif.
Kapolres menekankan agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah tersebut. Terutama agar masyarakat diam di rumah tidak melakukan aktivitas di luar dengan cara berkerumun.
Kapolres juga mengingatkan tentang bahaya virus korona. Sehingga masyarakat diminta jangan main-main terhadap virus satu ini.
” Jangan anggap remeh dan menyepelekan virus korona, karena virus tersebut telah banyak memakan korban, mari kita jaga diri kita dan ikuti anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona,” katanya. (mg2)