Juknis Dana BOS untuk Kuota Internet Belum Keluar

0 Komentar

“Kepala sekolah, tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemendikbud. Oleh karen itu, Kemendikbud harus segera membuat acuan tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, Ramli tetap mengapresiasi Kemendikbud yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk kuota siswa dan guru, di tengah wabah Covid-19.

“IGI mengapresiasi kebijakan Kemendikbud dengan memperbolehkan dana BOS digunakan untuk kuota internet selama kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah dengan metode dalam jaringan (daring) atau online,” pungkasnya. (der/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar