RadarPriangan.com, GARUT – Seorang pemuda berinisial DA asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap anggota kepolisian yang tengah melakukan patroli malam di wilayah Kecamatan Cikajang.
Ia ditangkap saat tengah membawa kendaraan bermotor roda dua tanpa plat nomor.
“Jadi saat kita tengah melakukan operasi malam, di depan Toko Emas Rahayu depan Pasar Cikajang, Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, anggota kita melihat DA sedang membawa kendaraan bermotor roda dua matic tanpa plat nomor. Karena gerak geriknya yang mencurigakan, kita langsung hentikan dan kita periksa,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Rabu (11/03/2020).
Baca Juga:Ngopi di Suhu Dingin, Kedai Ki Onyon dan Saung Urang TempatnyaPendamping PKH Ditarget dalam Percepatan Graduasi KPM
Saat diperiksa, kepada petugas DA mengaku bahwa kendaraan itu adalah miliknya. Namun saat ditanya STNK dan bukti kepemilikan kendaraan, DA tiba-tiba kelu.
Setelah didesak, akhirnya DA mengaku bahwa motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian di wilayah Kecamatan Cikajang.
Saat terjaring operasi sendiri, kata Maradona, DA diketahui hendak membawa motor tersebut ke tempat biasa ia mengumpulkan kendaraan hasil curian.
“Kita langsung bawa DA dan barang bukti ke kantor polisi. Kita diperiksa DA lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, DA ini mengaku sudah enam kali melakukan pencurian di beberapa wilayah. Namun dari hasil pengecekan laporan, ada dua laporan yang berkaitan di wilayah hukum Polsek Cikajang,” katanya.
Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut.
Maradona sendiri menduga dalam aksinya, DA tidak sendiri.
“Bisa juga DA ini terlibat dalam satu jaringan sehingga akan terus kita kembangkan,” tutupnya. (igo)