GARUT – Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disusun Dewan Pers dan ditetapkan sebagai pedoman bagi media massa dalam pemberitaan, dipandang penting juga dikuasai oleh masyarakat umum. Hal ini disampaikan oleh Iyan Kameswara, Program Manajer Yayasan Serikat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN), saat menjadi pembicara dalam workshop jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Universitas Garut dan Pemkab Garut.
“Saat ini, eranya citizen journalism, semua masyarakat yang punya akun medsos bisa menjadi wartawan dengan medsosnya,” katanya dihadapan para peserta workshop yang terdiri dari para wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Garut dan mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Garut, Selasa (18/02/2020) di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Garut.
Dengan seluruh elemen masyarakat memahami PPRA yang disusun Dewan Pers sebagai pedoman pemberitaan media massa untuk berita-berita menyangkut anak, maka ke depan semua pihak bisa memahami prinsip-prinsip ramah anak hingga tercipta lingkungan yang peduli akan anak.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Bentuk Tim C4 Antisipasi Penyebaran Virus CoronaPolres Ciamis Cek Ketersediaan Masker
Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan, yang juga menjadi narasumber dalam workshop jurnalistik tersebut mengatakan, sebagai salahsatu anggota tim penyusun PPRA di Dewan Pers mengingatkan agar para wartawan berhati-hati dalam pemberitaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum atau anak berkonflik dengan hukum.
Pasalnya, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 19, identitas anak wajib dirahasiakan dalam pemberitaan. Jika melanggar ketentuan ini, wartawan bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Kamsul menyampaikan, PPRA sendiri disusun Dewan Pers dengan mengacu pada aturan yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pedoman ini, menurutnya menjadi pelengkap aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik soal pemberitaan tentang anak.
“Kode Etik Jurnalistik pasal 5 itu, mengacunya pada pasal 54 KUHP, soal usia anak, kalau PPRA, mengacu pada UU SPPA, jadi usia anak bukan dibawah 16 tahun, tapi dibawah 18 tahun, wartawan harus hati-hati soal ini,” katanya.
Kamsul mengingatkan, dalam mengungkap pemberitaan tentang anak, wartawan harus benar-benar memperhatikan identitas anak dan menutupinya. Identitas ini, bukan hanya menyangkut nama anak, tapi juga menyangkut hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU SPPA pasal 19 ayat 2.