RadarPriangan.com, CIAMIS – Kapolres Ciamis melalui satnarkoba berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu di rest area pom bensin jalan raya Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Seorang pengedar berinisial PP berhasil kita amankan bersama-sama barang bukti di Polres Ciamis,”ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, Senin (9/3/2020).
Menurut Dony ,Tersangka PP, pekerjaan wiraswasta dari Desa Siriwangi Rt 1/Rw 9 Kelurahan Sariwangi, Kabupaten Bandung, melakukan kejahatan dengan modus pelaku memiliki dan menyimpan sekaligus memakai barang haram tersebut.
Baca Juga:Bupati Garut Ajak Masyarakat Lapor SPT TahunanKecamatan Rajadesa Antisipasi Penyebaran Virus Corona
“Barang bukti yang kita amankan yaitu 3 jenis sabu-sabu dalam plastik klip berbentuk transparan berukuran sedang seberat 5,74 gram serta Hp samsung J3 pro hitam,”ucapnya.
Atas perbuatanya tersebut PP melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan acaman hukuman pidana minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,jelasnya.(mg2)