Mengedarkan Obat Terlarang ke Remaja, 4 Orang Diringkus Polres Ciamis

0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Sat. Narkoba Polres Ciamis mengamankan empat orang pengedar pil Hexymer dan Trihexyphenidyl yang biasa diedarkan di wilayah hukum Polres Ciamis. 

Sebanyak 3.400 butir Hexymer dan 900 butir Trihexyphenidyl berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, keempat orang tersangka berasal dari Kabupaten Pangandaran, Cikoneng, Ciamis, dan Karawang. 

Baca Juga:Rusak Parah, Jalan Samarang Garut Banyak LubangSempat Diteriaki, Mak Popon Terbentur Batu saat Longsor Hingga Meninggal Dunia

Menurutnya, peredaran pil Hexymer ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang merasa resah karena para tersangka cukup lama beroperasi di daerah hukum Polres Ciamis.

“Hexymer dan Trihexyphenidyl disasarkan penjualannya ke anak muda. Pengkonsumsi pil ini diduga merasa semangat dan enggak mudah lelah. Saat melakukan transaksinya ketemu langsung karena dijual kepada yang sudah kenal,” ujar Bismo Ciamis, Senin (17/02/2020).

Bismo menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pil tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta dan Bandung. Tersangka memperoleh pil yang harus menggunakan resep dokter ini seharga Rp500 ribu per botol, dengan isi 1.000 butir. Kemudian, tersangka menjual dengan harga Rp700 ribu. 

“Tersangka membeli pil tersebut seharga 500 ribu dan dijual seharga 700 ribu dengan isi pil 1.000 butir, mereka mempunyai keuntungan 200 ribu. Sedangkan, Trihexyphenidyl, tersangka menjual dengan harga Rp200 ribu untuk 10 lembar. Tersangka sebelumnya memperoleh obat tersebut dengan harga Rp100 ribu atau keuntungannya dua kali lipat,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196, juga pasal 197. Mereka tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(mg2)

0 Komentar