* Siap Jadi Suplayer BPNT
RadarPriangan.com, GARUT – Jenis beras yang umumnya dikenal di tengah masyarakat adalah jenis premium dan medium. Biasanya secara kasat mata, masyarakat membedakan jenis beras ini dari warna kecerahan (keputihan). Jenis Premium umumnya dikenal lebih putih atau cerah dan tingkat patahan beras lebih minimal.
Namun rupanya, untuk menentukan secara resmi apakah beras itu jenis premium atau medium adalah dari perusahaan yang benar-benar memiliki lisensi di bidang pengujian.
Kepala Gudang Bulog Sukagalih Garut, Herman Taryana mengatakan, sejauh yang diketahuinya, saat ini baru ada tiga perusahaan yang memiliki lisensi untuk menentukan jenis beras. Tiga perusahaan itu adalah PT Panasia, PT Sucofindo dan UB. Jastasma Bulog yang merupakan anak perusahaan Perum Bulog (Persero).
Baca Juga:Pengurus MKKS SMP Kabupaten Garut Periode 2020-2025 Resmi DikukuhkanBertemu Prabowo, Emil Tak Bicara Pilpres 2024
” Itu yang bisa, karena mereka dididik dan memiliki lisensi. Untuk lokasinya Panasia dan Sucofindo di Jakarta dan ada cabang cabangnya di tiap Provinsi. Tetapi kalau UB Jastasma Bulog ada orangnya di tiap gudang-gudang Bulog,” kata Herman Taryana, Senin (10/02/2020) di kantornya.
UB Jastasma Bulog inilah kata Herman, yang membantu kepala gudang manakala pada saat pengadaan beras atau penyaluran.
“Mereka menentukan jenis beras apa dan independen, kepala gudang tidak bisa ikut campur urusan pekerjaan mereka,” jelasnya.
Untuk menentukan jenis beras sendiri, menurut Herman, ada beberapa rangkaian tes pada beras. Di antaranya, tes kadar air, tes butir patah (broken) dan tes menir.
Dengan demikian kata Herman, jika secara kasat mata saja, beras itu belum bisa dipastikan apa jenisnya. Belum tentu beras yang putih cerah jenisnya adalah premium.
” Di situ uji komponennya, kalau ternyata di situ putih tapi kan broken menir bukan kategori premium, tapi bisa jatuh ke medium,” katanya.
Tidak cukup di situ saja kata Herman. Dalam rangkaian tes itu juga dilengkapi dengan lembar berita acara pemeriksaan kualitas. Setelah itu hasilnya dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan kualitas.
Baca Juga:Ridwan Kamil Mesra Lagi dengan PrabowoPKS Solid, Dukung Ridwan Kamil
Di sinilah kata Herman, Bulog memiliki legalitas dan kekuatan jika dilihat secara undang-undang perlindungan konsumen. Artinya konsumen memiliki kepastian atas kualitas beras yang dikonsumsi.