Yudha: Bupati Garut dan Sekda Gagal Membina, Pegawai Non ASN Dilarang Kampanye Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB

Yudha Puja Turnawan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut diwawancarai wartawan soal oknum pegawai sukwan Satpol PP Garut
Yudha Puja Turnawan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut diwawancarai wartawan soal oknum pegawai sukwan Satpol PP Garut
0 Komentar

GARUT – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan menyebut bahwa Bupati Garut dan Sekda gagal dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai pembina kepagawaian. Hal itu berdasarkan mencuatnya kasus video viral dukungan ke Gibran Rakabuming Raka oleh oknum pegawai sukwan Satpol PP Garut belum lama ini.

” Sebenarnya inti dari permasalahan ini adalah bupati gagal. Karena begini, Kementerian PAN RB per Januari 2023 sudah membuat surat edaran nomor 1 bulan januari 2023 bahwa yang namanya pegawai pemerintah non pegawai negeri dalam hal ini honorer atau sukwan, itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tidak boleh berkampanye,” ujar Yudha, Minggu malam 7 Januari 2024 di hotel Augusta.

Menurut Yudha, permasalahan pegawai non ASN tidak boleh kampanye ini sudah jelas aturannya dan menjadi kesepakatan bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Kasatpol PP Sebut Anggota Regu yang Terlibat dalam Video Viral Alami Down Secara MentalKetua DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Nobar Debat Capres, Sediakan Doorprize Mesin Cuci Bagi Relawan dan Warga

” Bahwa memang ini dilarang politik praktis, baik ASN maupun non ASN dan itu dipertajam oleh Kemenpan RB melalui surat edaran tersebut. Bahwa pegawai pemerintah non pegawai negeri itu tidak boleh berpolitik praktis,” tegasnya.

” Dan yang menjadi penanggung jawabnya adalah pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati, yang bertanggung jawab adalah PYB (pejabat yang berwenang) yaitu pak Sekda,” jelas Yudha.

Gagalnya Bupati dan Sekda menurut Yudha, karena sampai sekarang ini belum ada satgas pengawas untuk pegawai pemerintah non ASN.

” Bupati dan pak sekda dalam hal ini gagal kemudian melakukan sistem pembinaan pengawasan. Karena tidak ada satgas untuk pegawai non pegawai negeri. Kalau untuk ASN memang sudah dibentuk satgas per tanggal 29 desember kemarin tapi untuk pegawai non pegawai negeri ini tidak ada satgas,” ujarnya.

” Jadi ini bagian dari kegagalan. Tentu harapan kami dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, pak bupati harus bertindak segera membuat satgas, memberikan arahan kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri agar mereka juga tidak terlibat dalam politik praktis. Jadi kan selama ini dibela bahkan pak muldoko juga membela. Pak Muldoko saja tidak memahami aturan bahwa yang namanya pegawai pemerintah non pegawai negeri dilarang berpolitk praktis,” sesal Yudha.

0 Komentar