Viral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur

Viral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur
Video viral tangkapan layar terkait pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi yang direspons Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
0 Komentar

BANDUNG,Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat (Jabar),menegaskan bahwa di tingkat SMA yang menjadi kewenangan provinsi, tidak boleh ada pungutan apapun.

Kang Emil menyatakan, pungutan tidak boleh dilakukan di SMA negeri atau yang menjadi kewenangan provinsi baik SMA, SMK maupun SLB. Sebab, seluruh anggaran sudah menjadi tanggung jawab negara.

Karena itu, dia menyatakan tidak boleh ada lagi pungutan di tingkat SMA, SMK, SLB negeri yang menjadi kewenangan provinsi. Sebab, semua urusan pendidikan sudah ditangani negara.

Baca Juga:Mengapa Sardar Azmoun Dijuluki Messi Iran?Gawat! Stok Vaksin Covid-19 Mulai Menipis? Ini Jawaban Dinkes Kota Bandung

“Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,” kata Kang Emil, lewat cuitannya di Twitter, Rabu, 16, November 2022.

Ditegaskan oleha Kang Emil bahwa kalaupun ada urgensi dan harus memungut kepada orang tua siswa, tidak bisa sembarangan. Karena harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur.

“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” tandas Kang Emil.

Tanggapan tersebut disampaikan Kang Emil atas mencuatnya terkait pungutan di SMA 3 Kota bekasi.

Kang Emil juga mengunggah tangkapan layar chat klarifikasi dari pihak sekolah dan Komite SMA 3 Kota Bekasi.

“Mengenai sumbangan awal tahun Rp 4.500.000 dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah selama kelas X,” demikian tertulis pada tangkapan layar.

Sedangkan sumbangan per bulan Rp 300 ribu, dibayarkan sampai kelas XII atau sampai siswa lulus. Pembayaran dilakukan lewat virtual account berdasarkan informasi dari wali kelas.

Baca Juga:Kenapa Gianluigi Buffon Dukung Kamerun di Piala Dunia Qatar 2022?Rudal Hantam Polandia, Joe Biden dan NATO Gelar Pertemuan Darurat di Bali

“Apabila ada hal yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan atas sumbangan di atas, bisa langsung datang ke sekolah,” tulis keterangan itu.

Sebelumnya, terkait pungutan tersebut viral di media sosial dan dipertanyakan oleh aktivis anti korupsi Emerson Yuntho.

“Sore Pak Ridwan Kamil. Masih jadi Gubernur Jawa Barat atau sudah pensiun? Ini ada pungutan di sekolah menengah negeri di Jawa Barat, sebaiknya dibiarkan atau ditindak?” tulis keterangan tersebut.

Diunggah juga utas dari seseorang yang diduga orang tua murid di SMAN 3 Kota Bekasi bahwa sekolah telah menetapkan pungutan sebesar Rp 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X.

0 Komentar