Terkait Kudeta Demokrat, Presiden Jokowi Setuju Jhoni Allen Dipecat dari Anggota DPR

Terkait Kudeta Demokrat, Presiden Jokowi Setuju Jhoni Allen Dipecat dari Anggota DPR
Jhoni Allen resmi dipecat dari DPR RI. (dok DPR RI)--
0 Komentar

JAKARTA,Jhoni Allen Marbun resmi dipecat dari anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Pemecatan Jhoni Allen buntut dari upaya kudeta Partai Demokrat yang dilakukan oleh Kepala Sataf Presiden (KSP) Jenderal TNI Moeldoko tahun lalu.

Pemecatan Jhoni Allen melalui surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. .

Melalui Keppres yang diteken Presiden Jokowi tanggal 7 September 2022 itu, menyebut bahwa Jhoni Allen Marbun diberhentikan dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Daerah Pemilihan Sumatera II.

Baca Juga:Overlanding Indonesia Gelar Jambore Otomotif di TobaSuzuki Jimny 5 Pintu Bak G-Class Akhirnya Muncul ke Permukaan

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Partai Demokrat telah menunggu lama dikeluarkannya Keppres tersebut setelah Demokrat memecat Jhoni Allen pada 2021 lalu.

“Ya dari kami itu memang sudah seharusnya, sudah kami tunggu-tunggu karena proses suratnya sudah cukup lama,” ujar Herzaky pada awak media, Rabu 14 September 2022.

Herzaky mengatakan, pengganti Jhoni Allen di DPR RI berasal dari kader Demokrat yang mempunyai perolehan suara yang berada di bawah Jhoni Allen dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 .

“Karena kita mengikuti, menghormati, dan menghargai perjuangan kader-kader kita, suaranya (yang) terbesar setelah ini (Johni) ya kita naikan, enggak bisa diganti yang lain,” katanya.

“Konsep Mas AHY seperti itu, yang berhak kita berikan kepada yang berhak,” ujar Herzaky lagi.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan keppres pemberhentian Jhoni Allen yang ditandatangani oleh Presiden sudah sesuai peraturan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja,” tegasnya.

Sementara ini, Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan kliennya keberatan dengan keppres tersbut. Slamet menilai, sikap presiden kurang hati-hati.

Baca Juga:Diduga Hina Ustazah Imaz, Eko Kuntadhi Mundur dari Ketua Relawan GanjarisPKL Baru Belum Tempati Lapang Paris

“Tentu kami keberatan dan menyayangkan sikap Presiden yang meneken Keppres pemberhentian Pak Jhoni Allen Marbun. Sikap presiden ini sangat politis dan kurang kehati-hatian,” kata Slamet.

Menurutnya, masalah pemecatan kliennya dari Partai Demokrat belum ada keputusan inkrah karena masih dalam proses kasasi hingga sekarang.

0 Komentar