GARUT– Tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi mengalami penurunan untuk periode Oktober-Desember 2020 kepada tujuh golongan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 31 Agustus 2020.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, penurunan tarif ini guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menjaga daya saing pelanggan bisnis dan industri.
Baca Juga:Formagat Pertanyakan Kinerja Bappeda Ciamis, Dinilai Minim PerencanaanMengaku Wartawan Jual Spanduk Covid-19 ke Desa, Karena Terlalu Mahal Lalu Ditolak
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” ujar Agung dalam keterangannya, kemarin (1/9/2020) seperti dilansir FIN (Radar Priangan Group).
Dia menyebutkan, pelanggan tegangan rendah tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
Sedangkan, pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap. Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Penyesuaian tarif ini lanjut Agung, juga sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Beleid tersebut menyebutkan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei sampai Juli 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada bulan Mei sampai dengan Juli 2020 sendiri terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batu bara sebesar Rp 666,72/kg.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah (TR) dilakukan penyesuaian (diturunkan).
Baca Juga:Peralihan Musim, Dinkes Garut Imbau Warga Waspada Terhadap DBD dan CikungunyaGara-gara Tersinggung, 7 Orang Keroyok Rekan Kerjanya
Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, pelanggan TR yang dimaksud yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp1.444,70/kWh.