Syarat Cair Dana Desa Vaksinasi Harus Sudah 70 Persen, Kades Sukajadi Minta Bupati Garut Telaah Lagi

Syarat Cair Dana Desa Vaksinasi Harus Sudah 70 Persen, Kades Sukajadi Minta Bupati Garut Telaah Lagi
Kepala Desa Sukajadi Imat Rohimat menyampaikan bahwa salah satu persyaratan pencairan dana untuk desa, yaitu diharuskan vaksin di desa tersebut minimal mencapai 60 – 70 persen.
0 Komentar

GARUT – Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Imat Rohimat menyampaikan bahwa salah satu persyaratan pencairan dana desa, yaitu capaian vaksinasi harus sudah 70 persen.

Namun tampaknya syarat ini menjadi cukup sulit untuk dilaksanakan mengingat minat masyarakat menurun untuk mengikuti vaksinasi.

“Pencapaian vaksin yang menjadi syarat cairnya dana desa tersebut menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat,” ujar Imat Rohimat, saat diwawancarai di kantornya pada hari Senin, (21/3/22).

Baca Juga:Petani Cabe di Desa Cibunar Merana Karena Gagal Panen, Buah Tiba-tiba BusukPemilu Sudah Ditetapkan, KPU Kabupaten Garut Gencar Lakukan Kunjungan ke Partai Politik

Namun demikian, Imat menilai persyaratan ini sangat baik untuk menggenjot capaian vaksinasi dan itu untuk kebaikan masyarakat sendiri.

Pihaknya pun sudah maksimal mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi. Mulai dari membagikan sembako, dan lain sebagainya.

“Tapi kenyataannya, cukup berhasil divaksin ke satu, itu desa Sukajadi seperti saya atau desa yang lainnya itu mampu di atas 80 persen,” kata Imat saat diwawancarai pada hari senin (21/3/22).

Namun demikian, masalahnya kata Imat, untuk mencapai vaksinasi dosis kedua, minat masyarakat menjadi turun.

“Sudah di iming – imingi dengan minyak, atau beras itu masih (kurang minat), karena ada beberapa faktor yang kurangnya animo masyarakat ,” katanya.

Imat mengatakan, faktor menurunnya vaksin dosis kedua kemungkinan masyarakat mengira bahwa dengan dosis kesatu sudah cukup untuk kekebalan tubuh.

“Kami pemerintahan desa, dengan pilar desanya sudah mensosialisasikan, sampai door to door. Tapi, buktinya ‘pak lurah, wios lah cekap sakali ge’ itu jawaban masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Pemdes Mekargalih Keluhkan Sertifikat Vaksin Lama Keluar dari Puskesmas, Desa Jadi Sasaran Kemarahan WargaDiduga Cemburu, Pria di Sumenep Bacok Suami Mantan Istrinya

Lalu faktor kedua, ada anggapan di tengah masyarakat bahwa program vaksinasi ini merupakan upya untuk menghabiskan stok vaksin yang sudah ada. Masyarakat seperti tidak percaya dengan Pemerintah pusat.

“Itu yang beredar di masyarakat, padahal saya sudah menjelaskan, bukan menghabiskan vaksin kepada masyarakat. Tapi, apa namanya masyarakat harus diatas 70 persen (vaksin dua dan tiga),” katanya.

Lalu, untuk faktor yang ke tiga, masyarakat kurang paham terkait dengan vaksinasi.
Maka dari itu, dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut harus mengevaluasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi agar dana desa bisa cair.

0 Komentar