SP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim

0 Komentar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebagai termohon, pihaknya menunggu petikan putusan pengadilan.

“Kita menunggu hasil petikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan,” katanya.

Yusri belum mau merespons lebih jauh atas putusan pengadilan. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan oleh PN Jaksel.

Baca Juga:Pemerintah Resmi Bubarkan FPIGisel Dijerat UU Pornografi, Yusri Yunus Jelaskan Bunyi Pasalnya

“Kita tunggu semua kita kan belum tahu ini (petikan putusan) ya,” imbuh Yusri.

Sementara perwakilan tim kuasa hukum HRS, Wisnu Rakadita mempertanyakan putusan yang begitu cepat.

“Menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan NO.151/Pid.Prap/2020/PNJKTSEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020,” katanya.

Wisnu menyebut, pihaknya hingga kini belum menerima hasil putusan praperadilan secara resmi dari PN Jaksel. Bahkan, sejak awal dirinya tak mengetahui jalannya praperadilan ini.

“Bahwa sudah barang tentu setiap hal yang menyangkut klien kami, bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun akan mendapatkan sorotan media. Bagaimana mungkin terhadap Kasus chat fiktif yang dulu sangat ramai di media, sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya. Apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik,” tegasnya.

Sementara Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada,” kata Aziz.

Baca Juga:Sebuah Kapal Nelayan Terdampar di Pantai Cibalong Garut, Ada Aksi MengerikanPenganiaya Imam Dipastikan Gangguan Jiwa, Tapi Tetap Diproses, Begini Kata Polisi

“Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ucapnya.

Sedangkan Ketua DPP FPI Slamat Maarif mengatakan ada upaya terus-menerus menjatuhkan habib Rizieq.

“Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas,” ucapnya.

Diketahui, polisi awalnya telah menetapkan Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.

0 Komentar