SP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim

0 Komentar

JAKARTA – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus chat mesum antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein tidak sah menurut hukum. Polisi pun diminta untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim (PN Jaksel) Suharno mengatakan tunggal praperadilan PN Jaksel telah memerintahkan kasus chat mesum HRS dengan Firza Husein yang proses penyidikannya dihentikan Polri, dilanjutkan kembali. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah secara hukum.

“Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum. Dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan,” katanya, Selasa (29/12).

Baca Juga:Pemerintah Resmi Bubarkan FPIGisel Dijerat UU Pornografi, Yusri Yunus Jelaskan Bunyi Pasalnya

“Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum. Dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan,” katanya, Selasa (29/12).

“Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum. Kasusnya sempat dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian. Putusan pengadilan memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” kata Aby.

Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.

Disebutkan Aby, gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Untuk itu dia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus tersebut hingga tuntas.

Dilanjutkan Aby, upaya praperadilan dilakukan karena kliennya ingin mengetahui alasan SP3.

“Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, mempertanyakan kenapa ditetapkan SP3-nya? Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak,” ujarnya.

“Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak? Jadi kita ajukan praperadilan,” lanjutnya.

Baca Juga:Sebuah Kapal Nelayan Terdampar di Pantai Cibalong Garut, Ada Aksi MengerikanPenganiaya Imam Dipastikan Gangguan Jiwa, Tapi Tetap Diproses, Begini Kata Polisi

Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait keputusan praperadilan tersebut. Polisi menurutnya, saat ini menunggu salinan putusan.

“Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan (PN Jaksel),” ujar Febrianto.

0 Komentar