Penganiaya Imam Dipastikan Gangguan Jiwa, Tapi Tetap Diproses, Begini Kata Polisi

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – AR pelaku penganiaya imam masjid di Garut dipastikan mengalami gangguan kejiwaan. Namun demikia, polisi akan tetap memproses AR secara hukum.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji mengatakan, kepastian kondisi kejiwaan AR didapat setelah AR menjalani pemeriksaan oleh ahli kejiwaan.

“Hasil tes kejiwaan sudah keluar. Berdasarkan keterangan dari ahli, yang bersangkutan tidak cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Aji kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/12).

Baca Juga:Pol PP Jabar dan Satgas Covid-19 Kota Tasik Sidak PerkantoranCiamis Targetkan Kuasai Pasar Ikan Koi Nasional

AR menjalani pemeriksaan kejiwaan bersama tim ahli di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, AR diketahui mengidap skizofrenia paranoid.

“Menurut ahli, tindak pidana yang dilakukan tersebut adalah bagian dari gangguan jiwanya,” katanya.

Sambung Aji, pihaknya tetap memproses AR secara hukum. AR saat ini menjalani penahanan lanjutan di Mako Polsek Tarogong Kidul.

“Tetap kita proses secara hukum,” tutup Aji.

Ada beberapa pertimbangan polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap AR. Salah satunya, warga di lokasi rumah AR berharap agar AR tak kembali lagi ke sana. Sebab, AR diketahui kerap menyerang warga dan memukulinya.

“Warga sebenarnya resah, jadi kalau tidak gila ya silahkan diproses hukum tapi kalau memang gangguan jiwa bagaimana caranya agar tidak mengganggu warga lagi. Karena saya khawatir nanti ada korban lagi,” ucap Nandang, ketua RT kampung tempat tinggal AR saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. (igo)

0 Komentar