Putusan Cerai dengan Inara Rusli, Banding Virgoun Ditolak

Putusan Cerai dengan Inara Rusli, Banding Virgoun Ditolak
Putusan Cerai dengan Inara Rusli, Banding Virgoun Ditolak(Pinterest)
0 Komentar

RADAR GARUT – Putusan cerai dengan Inara Rusli, Banding Virgoun ditolak.

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak banding yang sudah diajukan sama penyanyi Virgoun atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli. Hal terseut diperlihatkan lewat dokumen hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

 

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara juga memperlihatkan hasil putusan itu. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta kini menguatkan hasil putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat dan inkrah.

 

“Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan,” bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

 

Baca Juga:Simak Tips Menjaga Kesehatan Bagi Anggota KPPS Ketika Pemilu 2024Inilah Jadwal Pemilu Tahun 2024, Simak Waktu Pelaksanaan Sampai Putaran Kedua

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta juga menyatakan tidak ada yang salah dari putusan cerai Virgoun sama Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

 

“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan,” jelas Majelis Hakim dalam amar putusan itu.

 

Dengan begitu, Virgoun akan tetap harus memberikan nafkah iddah selama masanya berlangsung yaitu Rp 75 juta serta mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli. Hak asuh atas 3 anaknya, akan tetap ada kepada Inara Rusli dengan syarat yang memberikan akses Virgoun bertemu.

 

“Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak,” bunyinya.

Virgoun juga tetap harus memberikan biaya hadhanah atau pengasuhan serta pendidikan ketiga anaknya masing Rp 15 juta per bulan. Nafkah buat ketiga anak masing-masing Rp 10 juta per bulan.

 

“Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun,” tertulis pada amar putusan.

 

Menetapkan harta bersama berupa rumah yang kini berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, mobil, serta 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher.

0 Komentar