Polres Garut Larang Konser Musik Malam Hari

Polres Garut Larang Konser Musik Malam Hari
0 Komentar

GARUT – Kepolisian resor Garut melarang kegiatan konser musik yang dilaksanakan di malam hari. Larangan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di beberapa wilayah.

“Perintah Kapolda (Jawa Barat) tidak boleh ada penyelenggaraan konser malam hari, diupayakan sore. Maksimal kegiatan sampai pukul 18.00,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (3/10).

Wirdhanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang. Hal tersebut kaitan untuk menilai aspek keamanan lokasi, jumlah masyarakat yang hadir, dan lainnya.

Baca Juga:Loncat Indah Putri Sumbang Emas Pertama Untuk Garut di Porprov Jabar XIVCegah Kerusakan Alam! Jurnalis, Birokrat hingga Akademisi Gelar Diskusi Jurnalisme Lingkungan

“Kita akan hitung nilai layak atau tidak di lokasi itu, keamanannya, khususnya aspek legalitas dari tempat, milik siapa, kalau menggunakan jalan harus ada izin dari dinas terkait untuk kegiatan,” katanya.

Kegiatan konser musik, dijelaskannya, harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melakukan pembatasan jumlah orang yang hadir, disesuaikan dengan kondisi tempat yang digunakan, baik di dalam maupun luar ruangan.

Untuk kapasitas yang diperbolehkan, adalah 75 persen dari total kapasitas tempat, baik gedung maupun lapangan. “Sesuaikan dengan kaitan panduan pandemi Covid-19, karena masih pandemi, termasuk di lapangan terbuka, kapasitas kita hitung,” jelasnya.

Aturan itu, diperkirakan akan terus diberlakukan hingga akhir tahun. “Jadi tidak ada yang main di malam hari. Kita lihat eskalasinya, kalau musiknya tidak mengundang artis ibu kota, peminatnya kurang, semuanya akan kita nilai. Jadi panitia harus komunikasi jauh-jauh hari, karena keamanan sekarang menjadi hal penting,” pungkasnya. (mwm)

0 Komentar