Polda Aceh Berhasil Amankan PNS dan 7 Petani dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Pedagangan Kulit Harimau Ilegal

Polda Aceh Berhasil Amankan PNS dan 7 Petani dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Pedagangan Kulit Harimau Ilegal
Polda Aceh Berhasil Amankan PNS dan 7 Petani dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Pedagangan Kulit Harimau Ilegal
0 Komentar

RADAR GARUT- Berikut Polda Aceh Berhasil Amankan PNS dan 7 Petani dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Pedagangan Kulit Harimau Ilegal, simak informasinya dibawah ini.

Dua pelaku perdagangan organ dan kulit Harimau Sumatra dengan inisial KDI dan MHB telah berhasil ditangkap oleh polisi di Kabupaten Aceh Timur.

Menariknya, salah satu dari tersangka, berinisial KDI, ternyata memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.

Baca Juga:Mengamati Suasana Kampanye Pemilu di Jepang: Tanpa Baliho, Tertib, dan BeraturanAnies Baswedan Desak Jokowi Berikan Sanksi pada Menteri yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Dalam kasus ini, KDI berperan sebagai perantara antara pemburu dan calon pembeli, memfasilitasi proses perdagangan organ dan tulang-belulang harimau tersebut.

Rekan KDI, MHB, turut membantu dalam proses penjualan organ dan tulang-belulang harimau. Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyampaikan bahwa KDI bertugas menawarkan satwa dilindungi ini melalui jaringan yang dimilikinya, sedangkan MHB membantu dalam proses tersebut.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi.

Pihak kepolisian langsung mengejar pelaku ketika mereka hendak membawa barang bukti ke Medan, Sumatera Utara. Dalam mobil tersangka, polisi menemukan kulit, tulang, dan berbagai jenis organ tubuh harimau.

Pelaku mengakui bahwa ini merupakan kali pertama mereka terlibat dalam jual beli organ tubuh satwa dilindungi.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pengakuan tersebut, terutama karena Medan sering dijadikan lokasi transaksi dalam jaringan perdagangan organ satwa dilindungi.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

0 Komentar