Anies Baswedan Desak Jokowi Berikan Sanksi pada Menteri yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Anies Baswedan Desak Jokowi Berikan Sanksi pada Menteri yang Tidak Netral di Pemilu 2024
Anies Baswedan Desak Jokowi Berikan Sanksi pada Menteri yang Tidak Netral di Pemilu 2024
0 Komentar

RADAR GARUT- Berikut Anies Baswedan Desak Jokowi Berikan Sanksi pada Menteri yang Tidak Netral di Pemilu 2024, bisa kalian lihat langsung informasinya didalam artikel ini.

Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, menyampaikan harapannya agar Presiden Joko Widodo memberikan sanksi terhadap menteri-menteri yang tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Anies mengungkapkan hal tersebut saat menggelar kampanye akbar di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:Profil Han So Hee dan Natalie Portman Bersatu di Paris Fashion Show DIORKartika Putri Mencuit Hati Publik dengan Keinginannya Melihat Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Mengaji

“Pesannya Presiden (Jokowi) sudah jelas, harus netral bukan? Ada yang berani menentang perintah itu? Kalau ada yang berani, apakah presiden diam saja? Kalau presiden sudah mengatakan harus netral, janganlah melawan presiden; dan kalau ada yang tidak menaati presiden, maka beri sanksi pada yang tidak taat,” kata Anies.

Anies Baswedan menilai bahwa masyarakat menantikan ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak berlaku netral selama Pemilu 2024.

Dia juga menginginkan penjelasan yang jelas terkait batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh menteri selama penyelenggaraan pemilu.

“Rakyat ini menunggu. Hey, kita udah tahu nih, ini forbidden, tidak boleh masuk kalau ada tanda forbidden. Terus kalau ada yang masuk (melanggar) diapain? Kita sanksi. Sanksinya apa? Tilang. Betul kan,” tegas Anies.

Anies Baswedan menyampaikan kekhawatirannya bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa menjadi kacau jika banyak diwarnai pelanggaran tanpa adanya penindakan. Dia mengingatkan bahwa tanpa sanksi, pelanggaran akan semakin merajalela.

“Kalau tidak diberi sanksi, artinya apa boleh? Habis itu kacau jalannya. Kenapa kacau? Ya, semua orang melanggar, forbidden,” ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.

Anies menekankan bahwa jika pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi, hal tersebut dapat memberikan sinyal bahwa pelanggaran serupa bisa terjadi lebih sering.

Baca Juga:Masuk Indo Past Laku Ni HP! OPPO K12 Akan Rilis, Terungkap Ini Bocoran Spesifikasi TerbarunyaDewi Gita Memaafkan Kesalahan Armand Maulana di Masa Lalu: Hargai Perubahan Positif

Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara tegas untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

0 Komentar