Pendapatan Garut dan Dana Transfer Berkurang

Pendapatan Garut dan Dana Transfer Berkurang
0 Komentar

GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut bahwa saat ini Kabupaten Garut mengalami pengurangan pendapatan dan pengurangan transfer umum karena adanya efisiensi anggaran. Pengurangan pendapatan maupun transfer umum itu karena dampak pandemi Covid-19.

Walau begitu, Rudy berharap agar Pemerintah Kabupaten Garut tetap bisa mewujudkan akselerasi pembangunan.

“Diharapkan kita mampu untuk mewujudkan akselerasi dari pada pembangunan di Kabupaten Garut, yang juga kita mengalami kendala. Kendala kita adalah berkurangnya pendapatan dari dana transfer umum. Kami mengalami pengurangan efisiensi akibat Covid,” sebutnya, Kamis (29/4) dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2019-2024, di Gedung Pendopo Garut.

Baca Juga:Agar Bisa Ujian, Guru Menjemput Muridnya yang Kesiangan ke RumahPetugas Lakukan Penyekatan Kendaraan di GTC

Selain terjadi pengurangan pendapatan dari dana transfer umum, Rudy juga mengatakan bahwa pihaknya juga mengalami pengurangan kegiatan yang bersifat fisik, kemasyarakatan, pemberian barang jasa, termasuk berkurangnya yang berhubungan dengan belanja modal.

“Ini diakibatkan oleh pendapatan daerah dan pendapatan transfer mengalami pengurangan yang signifikan,” katanya.

Karenanya Rudy meminta agar seluruh anggaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut agar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Mari kita lakukan anggaran itu digunakan sepenuhnya untuk kepentingan-kepentingan menyentuh kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Euis Ida Wartiah menyebut bahwa pembangunan harus dilakukan untuk menunjang program prioritas untuk pembangunan Garut ke depan dalam mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Garut.

“DPRD Garut mempunyai harapan bahwa melalui perumusan kebijakan ini, dapat lebih memfokuskan arah kebijakan pembangunan yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan makro strategis, baik yang diakibatkan oleh perubahan kebijakan dari pemerintah pusat seperti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024,” katanya. (igo)

0 Komentar