Pemuda UA, Pelaku Pembacokan di Garut, Ditangkap Saat Pernikahan Setahun Buron

Pemuda UA, Pelaku Pembacokan di Garut, Ditangkap Saat Pernikahan Setahun Buron
Pemuda UA, Pelaku Pembacokan di Garut, Ditangkap Saat Pernikahan Setahun Buron (Sumber foto dari detikcom)
0 Komentar

RADAR GARUT- Pemuda UA, Pelaku Pembacokan di Garut, Ditangkap Saat Pernikahan Setahun Buron.

UA, yang dikenal dengan sebutan Uus alias UA, mengalami nasib yang tidak mengenakkan saat hari pernikahannya di Kecamatan Sucinaraja, Garut.

Polisi menangkapnya saat upacara pernikahan, dan yang mencolok, UA masih mengenakan baju nikah.

Baca Juga:Kericuhan dalam Demonstrasi Apdesi di Depan DPR: Blokade Tol dan Perusakan TembokKlarifikasi Luna Maya Video Marah-marah ke Karyawan: “Saya Hanya Ingin yang Terbaik”

Penangkapan UA terkait kasus pembacokan yang terjadi hampir setahun yang lalu di Kampung Sindangsari, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja.

Kejadian itu bermula pada Jumat, 10 Februari 2023, saat UA berusaha melerai pertikaian antara Sungkawa dan Sopian di kampungnya.

Namun, usaha UA malah membuat pertikaian semakin memanas. Sungkawa dan Sopian tidak terima dipisahkan oleh UA, yang akhirnya merasa terpanggil untuk membacok keduanya dengan golok.

“Korban Sungkawa mengalami luka bacok pada bagian jidat, tangan kiri, punggung, dan kepala bagian belakang. Sedangkan Sopian mengalami luka bacokan pada bagian kepala atas,” jelas Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono.

Setelah perbuatannya, UA melarikan diri dan menghilang tanpa jejak selama hampir setahun. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaannya dan menangkapnya pada Senin, 29 Januari 2024, saat UA tengah melangsungkan pernikahan di rumahnya.

“Pengakuannya setelah melakukan pembacokan itu, sempat kabur ke Sulawesi dan Kalimantan. Karena merasa situasi sudah aman, tersangka ini akhirnya pulang lagi ke Garut,” ungkap Abusono.

Polisi tiba di lokasi pernikahan UA setelah menerima informasi, dan langsung menyergapnya. UA, yang tak bisa berkutik, kemudian dibawa ke Mako Polsek Wanaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Andika ‘Babang Tamvan’ Kangen Band Resmi Menikah Keempat Kalinya, Mas Kawin 100 Gram EmasKeracunan Massal KPPS di Cilacap Pasca-Bimtek: 40 Orang Alami Gejala Usai Santap Makanan

“Saat ini, UA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun,” tambah Abusono.

Kasus UA yang ditangkap dalam momen pernikahannya menunjukkan bahwa keadilan tetap diupayakan oleh pihak berwajib, bahkan dalam situasi yang tak lazim sekalipun.

0 Komentar