Pemkot Banjar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Jabar

Pemkot Banjar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Jabar
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Jabar untuk Pemkot Banjar (foto : istimewa)
0 Komentar

BANJAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar meraih Anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Kategori sebagai Badan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota Menuju Informatif Tahun 2021 Tingkat Jawa Barat. Penghargaan ini diraih dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Senin (6/12/21).

Untuk diketahui, kategori Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diantaranya kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemkot Banjar Dr. Drs. H. Ade Setiana, M.Pd , Kepala Diskominfo, Kepala Bidang Komunikasi dan Kasi Komunikas bertempat di Aula Dinas Kominfo Kota Banjar.

Baca Juga:Tidak Hanya Perintahkan Aborsi, Bripda Randy Juga Bayar Obat Penggugur KandunganMahasiswa Cantik Bunuh Diri, Begini Fakta Hubungan dengan Oknum Polisi Hingga Aborsi 2 Kali

Tahapan Pemeringkatan dari Komisi Informasi ini dimulai dari Self assisment dan Verifikasi Self Assisment yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Independen dan Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengungkapkan, sejak tahun 2014 Komisi Informasi Jabar secara rutin mengevaluasi keterbukaan informasi pemerintah kabupaten kota dan juga badan publik lain di Jabar.

Pentingnya penganugerahan monitoring dan evaluasi adalah secara regulasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga peraturan perundangan lainnya.

Sebagai bukti komitmen bahwa badan publik dalam menjalankan amanah peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan motivasi kepada Badan Publik agar melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam bentuk reward dan punishment.

Hasil survey indeks Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat Tahun 2021 mencapai angka 82.67 ini jauh melampaui angka indek keterbukaan informasi tingkat nasional yang hanya 78.

“Tingkat partisipasi badan publik dilihat pada pengembalian kuisioner. Pada tahun ini 114 badan publik yang mengembalikan tepat waktu,” ujarnya.

Ijang juga sangat mengapresiasi kepada seluruh badan publik yang telah memberikan kontribusi keterbukaan informasi terhadap masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran badan publik.

Baca Juga:Jangan Sampai Hilang, Warisan Budaya Harus Dicatat Dikaji dan DitetapkanAirlangga Hartarto Instuksikan Kader Golkar Bantu Bencana Gunung Semeru

Informasi menjadi energi yang mampu mengeksplorasi proses kecerdasan bangsa dan menurunkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Oleh karena itu negara harus hadir dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas sehingga keterbukaan informasi menjadi Ruh Utama badan publik dalam melayani masyarakat.

0 Komentar