Tidak Hanya Perintahkan Aborsi, Bripda Randy Juga Bayar Obat Penggugur Kandungan

Tidak Hanya Perintahkan Aborsi, Bripda Randy Juga Bayar Obat Penggugur Kandungan
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebut bahwa Bripda Randy mengahamili dan meminta korban menggugurkan kandungannya dua kali. Foto: Humas Polda Jatim
0 Komentar

MOJOKERTO – Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengusut kematian Novia Widyasari Rahayu (NWR). Bripda Randy (RB) yang merupakan mantan pacar korban, bahkan telah ditahan.

Bripda Randy menghamili korban dan terlibat aksi aborsi terhadap NWR. Itulah yang diduga kuat menjadi latar belakang korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya di atas pusara sang ayah.

”Kami mengamankan yang bersangkutan yang berpangkat bripda dan bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan di Mapolres Mojokerto tadi malam (4/12).

Baca Juga:Mahasiswa Cantik Bunuh Diri, Begini Fakta Hubungan dengan Oknum Polisi Hingga Aborsi 2 KaliJangan Sampai Hilang, Warisan Budaya Harus Dicatat Dikaji dan Ditetapkan

”Sebelum meninggal, korban dua kali melakukan aborsi bersama terduga pelaku,” tambahnya.

Polisi menjelaskan, korban berkenalan dengan RB pada awal Oktober 2019. Sebulan berselang, mereka resmi berpacaran. Korban dan RB beberapa kali melakukan hubungan badan di Malang dan Batu. Terakhir, di sebuah hotel di Kota Batu pada Oktober 2021.

Pada Maret, korban diketahui hamil. Dia menyampaikan kabar tersebut kepada RB dan sepakat menggugurkan kandungan dengan menyuruh membeli obat penggugur kandungan di sekitar Malang.

Pada Agustus 2021, korban diketahui hamil lagi. ”Kemudian, terduga (RB) juga bersama korban membeli obat aborsi seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang yang dibayar pacar korban (terduga pelaku),” ujar Slamet.

0 Komentar