Oh…! Deretan Uang Koin Kuno Ini Dibandrol Ratusan Juta, Kamu Punya?

Oh…! Deretan Uang Koin Kuno Ini Dibandrol Ratusan Juta, Kamu Punya?
Oh…! Deretan Uang Koin Kuno Ini Dibandrol Ratusan Juta, Kamu Punya?
0 Komentar

RADAR GARUT – Deretan Uang Koin Kuno Ini Dibandrol Ratusan Juta. Apakah Anda masih memiliki uang kuno dari kakek atau nenek Anda? Daripada hanya disimpan di laci karena tidak bisa lagi digunakan sebagai alat transaksi, Anda bisa menjual uang kuno Anda.

Para kolektor tidak hanya mengincar koin-koin kuno, tetapi juga uang kertas kuno yang sudah tidak beredar lagi. Anda mungkin ingat uang koin 500 rupiah yang dikeluarkan pada tahun 1992 dengan gambar orangutan.

Uang koin kuno ini dijual hari ini seharga 1,5-8 juta rupiah. Namun, ada juga yang dijual dengan harga yang mencengangkan, yakni Rp 50 juta.

Baca Juga:Gak Cuma Kolektor, Calon Pengantin Baru Juga Kini Cari Uang Kuno Lho!Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp2 Juta Dari Situs DANA Generator

Uang koin berlatar belakang hijau tersebut sebenarnya telah dibatalkan dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.

Selain rupiah, banyak pedagang di pasar juga menjual koin kuno. Harganya bervariasi dari 10 hingga 100 juta rupiah tergantung waktu pembuatan dan kualitas.

Uang 5 gulden Indonesia Belanda tahun 1939 dijual di pasar seharga Rp 3,8 juta. Ada pula berbagai koin kuno dari Singapura, China, Prancis, dan Belanda senilai Rp 100 juta.

Ada juga uang kertas pecahan 1 dolar tahun 1981 yang dijual seharga 10 juta rupiah.

Menyikapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) menyatakan beberapa uang kuno seperti koin sudah tidak bisa lagi dipertukarkan.

“Setiap kali Anda menghapus uang beredar sebagai alat transaksi, itu memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menukarkannya, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya,” kata Junanto Herdiawan, Direktur Komunikasi BI CNBC Indonesia.

“Uang kuno tentunya uang yang masih beredar atau uang yang sudah dideduksi dan masih dalam masa konversi,” imbuhnya. Untuk validitas mata uang dan waktu penukaran, silahkan kunjungi website resmi Bank Indonesia.

0 Komentar