Menko Airlangga Harapkan Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional Bisa Mendukung Pengentasan Kemiskinan Ekstrim

Menko Airlangga Harapkan Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional Bisa Mendukung Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah mendorong terciptanya Ketahanan Air Nasional dan menjamin ketersediaan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk kebutuhan air masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk mendukung mata pencaharian.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Terpadu perlu dilaksanakan secara menyeluruh, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Pemerintah melalui Dewan Sumber Daya Air Nasional mengadakan Sidang Pleno pertama di tahun ini yaitu pada Selasa (01/03), dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan SDA Nasional. Pelaksanaan Sidang Pleno sebelumnya telah dilakukan pada 9 Juni 2021.

Baca Juga:Bercumbu saat Kuliah Umum Daring, Kelakuan Mahasiswa UIN Dilihat Dosen dan Ribuan PesertaJika Maju di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Minim Terbentur Isu Agama

Dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2022 tersebut, dihasilkan  beberapa ketetapan yakni mengenai Pengesahan 4 Rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap Isu Strategis yang terdiri dari (1) Penanganan masalah pesisir/pantai, khususnya pantai utara pulau jawa, (2) Strategi Pengelolaan SDA dalam mendukung peningkatan produksi pangan berkelanjutan, (3) Dukungan SDA untuk Program Pengembangan Food Estate, dan (4) Pembangunan prasarana SDA di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya, dilakukan Penetapan Usulan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022, serta Penetapan Usulan Pembentukan Panitia Pelaksana Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022.

Panitia Pelaksana Dewan SDA Nasional terdiri dari Pengarah yang terdiri dari unsur Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian PUPR, serta Panitia Khusus yang terdiri dari anggota Dewan SDA Nasional yang bertugas membidangi Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

“Harapan kita bersama tentunya adalah materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tutur Menko Airlangga.

Lebih lanjut, para pihak terkait diharapkan dapat saling bersinergi dalam penyelenggaraan kegiatan atau program pengelolaan SDA, sehingga hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Bapak Presiden mengarahkan agar pengelolaan SDA ini juga bisa dihubungkan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, misalnya dengan membangun sumur-sumur,” ujar Menko Airlangga.

0 Komentar