KPU Garut Jelaskan Aturan Jadi Saksi TPS, Mulai dari Surat Mandat, Kewenangan, dan Larangan

Kantor KPU Kabupaten Garut
Kantor KPU Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Dian Hasanudin, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Garut, menjelaskan seputar keputusan KPU No. 66 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan rekapitulasi suara untuk Pemilu 2024. Diantaranya adalah seputar ketentuan atau aturan menjadi saksi TPS (tempat pemungutan suara).

Dian Hasanudin menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketika ingin menjadi saksi TPS. Diantaranya kata Dian, untuk menjadi saksi TPS hanya untuk satu peserta pemilu. Namun jika ada saksi yang mewakili lebih dari satu peserta pemilu, maka saksi itu bisa saja diterima asalkan mewakili pasangan calon dan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon tersebut.

“Saksi di TPS harus memenuhi ketentuan, antara lain hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu. Jika ada saksi yang mewakili lebih dari satu peserta pemilu, saksi tersebut dapat diterima asalkan mewakili pasangan calon dan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon tersebut,” ungkap Dian Hasanudin.

Baca Juga:PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Tanam 2.000 Pohon, Untuk Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya AirWarga Jayaraksa Sukabumi Temukan Kerangka Manusia, Sudah Lama Tercium Bau Tak Sedap

Artinya, satu saksi dapat mewakili dua unsur pemilu, contohnya dalam Pilpres. Saksi ini juga dapat mewakili koalisi Pilpres tersebut.

Kemudian, ketentuan lainnya, seorang saksi TPS itu harus membawa surat mandat atau surat tugas dan harus diserahkan kepada KPPS (kelompok penyelengara pemungutan suara) paling lambat sebelum rapat pemungutan suara dimulai. Kemudian surat mandat atau surat tugas itu ditandatangani oleh pasangan calon atau tim tingkat kabupaten.

Surat mandat ini kata Dian, berbeda tergantung pada jenis pemilu, seperti Pemilu presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, atau anggota DPD.

Dian juga menjawab perihal kabar yang mengatakan bahwa saksi TPS dari partai politik wajib membawa surat tugas dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai, dan jika tidak membawa surat mandat DPP, maka saksi akan ditolak di TPS.

Menurut Dian, aturannya tidaklah demikian. Untuk surat mandat atau surat tugas ini bisa diberikan dari partai tingkat kabupaten.

“Dari tingkat level kabupaten sudah cukup, apakah saksi itu harus terdaftar di tingkat pusat merupakan urusan internal partai masing-masing dan bukan kewenangan di KPU,” ujarnya.

0 Komentar