KPU Garut Jelaskan Aturan Jadi Saksi TPS, Mulai dari Surat Mandat, Kewenangan, dan Larangan

Kantor KPU Kabupaten Garut
Kantor KPU Kabupaten Garut
0 Komentar

Kemudian untuk saksi sendiri ada yang diperbolehkan menjaga di dalam TPS, dan ada pula saksi yang hanya diperbolehkan berjaga di luar TPS. Untuk yang diperbolehkan masuk di dalam TPS hanya satu orang saksi.

Adapun untuk kewenangan saksi, mereka bisa menyaksikan proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara di TPS. Namun saksi di sini dilarang keras untuk memakai atribut partai di TPS.

“Kewenangan saksi adalah bisa menyaksikan proses pemungutan dan rekapitulasi suara di TPS. Namun, saksi dilarang memakai atribut partai di TPS,” jelas Dian Hasanudin.

Baca Juga:PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Tanam 2.000 Pohon, Untuk Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya AirWarga Jayaraksa Sukabumi Temukan Kerangka Manusia, Sudah Lama Tercium Bau Tak Sedap

KPU Garut berharap agar seluruh saksi pemilu memahami dengan jelas tata cara dan persyaratan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.(Taufik)

0 Komentar