Komentari Rapat BP2MI dengan GLAA, Netizen: Penempatan PMI di Inggris Harus Zero Cost

Komentari Rapat BP2MI dengan GLAA, Netizen: Penempatan PMI di Inggris Harus Zero Cost
Rapat BP2MI dengan GLAA terkait perlindungan PMI di Inggris (Dok. BP2MI)--
0 Komentar

JAKARTA- Publikasi atau postingan pertemuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Gengmaster Labour Abuse Activity (GLAA) pada 9 September lalu mendapat perhatian dari warganet.

Sejumlah pemilik akun facebook mengapresiasi pertemuan tersebut dan mendukung langkah BP2MI untuk menyelesaikan persoalan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Inggris.

Hingga artikel ini diturunkan, akun Facebook BP2MI tersebut sudah mendapatkan like 104 kali dan dibagikan sebanyak 35 kali.

Baca Juga:Ini 6 Poin Kesepakatan Ponpes Lirboyo dengan Eko KuntadhiDua Bocah Laki-laki Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir di Tangerang Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Misalnya pemilik akun Hendru Dadap Tulis yang menganggap aturan yang dibuat GLAA -sebuah badan pemerintah Inggris yang bertanggung jawab atas perizinan penyedia tenaga kerja dan penanganan eksploitasi di sektor pertanian- benar adanya.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan kondisi PMI yang bekerja di Inggris tidak mengalami eksploitasi atau penindasan. Termasuk, dalam hal ini soal besaran gaji layak yang harus diterima PMI di Inggris.

“Menurut saya, peraturan GLAA itu benar. Karena gajinya (bisa jadi) tidak tentu kalau tanpa memiliki sertifikasi GLAA. Hukum perburuhan di Inggris jauh lebih baik,” tulis dia.

Sementara itu, akun Abdul Rahim Sitorus bahkan menegaskan penempatan PMI di sektor pertanian Inggris tersebut seharusnya tanpa biaya alias Zero Cost.

Pasalnya menurut Sitorus, berdasar UU No. 18 Tahun 2017, semua jenis jabatan PMI di sektor perkebunan dan pertanian, tidak boleh ada biaya penempatan yang dibebani kepada PMI.

“Jadi kalau mengacu hukum Indonesia (UU No.18 Tahun 2017), harusnya PMI pertanian ke Inggris tidak dapat (tidak boleh) dibebani biaya penempatan. Jadi seharusnya berlaku zero cost,” ujarnya.

Sitorus pun tak ragu menyebut PT Alzubara Manpower Indonesia (Al Zubara) yang melakukan penempatan PMI di Inggris, sudah melakukan tindak pidana lantaran melanggar Pasal 86 UU Nomot 18 Tahun 2017.

Baca Juga:Hadapi Hongkong Malam Ini, Timnas Indonesia U-20 akan Bermain Tika TakaKepercayaan Investor Terus Meningkat, BRI Raih Penghargaan Saham Terbaik Big Cap Sektor Keuangan

Perusahaan tersebut pun terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

Sebelumnya, aktivis perlindungan buruh migran di Inggris, Andy Hall menyebut penempatan 250 PMI tersebut illegal lantaran tidak memiliki lisensi yang diterbitkan GLAA atau Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA).

Selain penempatan ilegal, media Inggris Guardian bahkan menyebut para PMI tersebut mengalami jerat utang tinggi karena biaya overcharging (terlalu besar) yang dibebankan PT Al Zubara kepada calon PMI.(FIN)/MG10

0 Komentar