Kejari Garut Tahan Kadispora dan Kabid Sarana, Tersandung Kasus SOR Ciateul

Kejari Garut Tahan Kadispora dan Kabid Sarana, Tersandung Kasus SOR Ciateul
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi bersama Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi, Kamis (9/7/2020).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Polres Garut melimpahkan berkas dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriadi menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuswendi dan Yana adalah dengan modus tidak mengerjakan sesuai spesifikasi. Selain itu kata Sugeng, proses pengerjaan SOR pun diketahui tidak dikerjakan sampai selesai.

Baca Juga:Disdukcapil Kota Tasik dan RSU Permata Bunda Jalin KerjasamaUpdate Kasus Covid-19 Kabupaten Garut, Kamis 9 Juli 2020

“Kami telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Garut perkara tipikor (tindak pidana korupsi) kasus sor. Tersangka sebagai Kepala Dinas. Satu lagi YK sebagai Kabid atau KPA (kuasa pengguna anggaran),” sebutnya.

Sugeng menilai apa yang dilakukan kedua pejabat Garut ini berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar.

Selain kedua tersangka yang saat ini sudah ditahan, Sugeng juga membocorkan, ada dua tersangka lainnya di Polres Garut yang berkasnya belum dilimpahkan. “Dua tersangka ini adalah rekanan,” katanya.

Sehingga total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul tersebut berjumlah empat orang. Keempat orang tersebut adalah dua orang ASN (aparatur sipil negera) dan dua lagi rekanan.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk kesalahan masing-masing tersangka akan diperlihatkan di pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadispora Garut sendiri rupanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul sejak tahun lalu. Namun, baru saat ini tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.

” Kita lakukan penanahanan untuk 20 hari ke depan di rutan. Alasannya karena dalam tipikor, agar jaksa mudah melakukan pemeriksaan,” tutupnya.

Baca Juga:Oknum Ketua RT di Banjar Cabuli Anak di Bawah UmurOjol Jujur, Kembalikan Uang Pelanggan

Dari pantauan di lapangan, Kuswendi beserta anak buahnya sendiri datang ke Kejari Garut pukul 12.00. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15.

Penyidik Polres Garut pun membawa berkas dokumen yang cukup tebal. Ada sekitar tiga bundel berkas yang diserahkan.

0 Komentar