Kejahatan Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Kejahatan Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Kejahatan Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya ke Indonesia
0 Komentar

RADAR GARUT –  Kejahatan Penyelundupan manusia 137 Pengungsi Rohingya ke Indonesia, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Kejahatan Manusia: Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya Ke Indonesia! Informasi dari Banda Aceh, Muhammad Amin (MA), seorang laki-laki etnis Rohingya, sangat mengejutkan dunia semua mata tersorot ke Banda Aceh pada Senin lalu setelah pengumuman dengan sebagai tersangka utama pengungsi rohingya kasus penyelundupan manusia.

Polresta Banda Aceh yang menetapkannya dengan sebagai tersangka setelah 137 etnis Rohingya tersebut tiba di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 10 Desember lalu.

Baca Juga:KTP Sakti Menjadi Program Unggul Dari Capres Ganjar Pranowo Dalam KampanyeViral! Seorang Perempuan Bakar Ijazah Asli Perkara Helm KYT

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa fakta mengejutkan bahwa MA tidak cuman menjadi bagian dari rombongan tersebut, tetapi juga adalah salah satu dalang di balik penyelundupan tersebut.

Dalam operasinya, MA dituduh memungut biaya sebesar 100.000 sampai 120.000 Taka atau sekitar Rp14 – 16 juta per orang dari setiap warga etnis Rohingya yang berkeinginan keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia.

Tersangka tersebut yang bukan cuman menjadi perantara keuangan. Fahmi mengungkapkan bahwa MA berperan dengan sebagai kapten kapal yang membawa rombongan Tersebut menuju Indonesia.

Bahkan, kapal yang digunakan dalam perjalanan tersebut yang dibeli dari uang yang terkumpul dari para penumpang dengan harga mencapai sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta.

Akan tetapi, hal yang mengejutkan merupakan dengan bagaimana MA mampu menghindari proses hukum sampai sekarang ini.

Meskipun sudah diamankan bersama warga Rohingya yang lainnya, inisial AH, keduanya cuman menyimpan informasi penting terkait penyelundupan di ponsel mereka.

Polisi baru-baru ini menetapkan MA dengan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut, meskipun diduga kuat AH juga terlibat.

Baca Juga:Ini Respon TNI Dan Bawaslu Soal Ajudan Prabowo Mayor Teddy Yang Hadir Debat CapresViral! di Kramat Jati Seorang Pria Yang Serang Imam Mushola Karena Tak Suka Dengar Sholawat

Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh, menyoroti fenomena penyelundupan manusia tersebut dengan dalam masuknya etnis Rohingya ke Indonesia.

Husna yang menjelaskan bahwa kondisi pengungsi Rohingya tersebut yang tidak memiliki dokumen legal untuk keluar dari negara mereka sudah menghadirkan dilema.

“Pengungsi Rohingya ini tidak punya dokumen untuk keluar dari negaranya. Namun, untuk bertahan di negaranya merupakan hal yang mustahil.

0 Komentar