Viral! di Kramat Jati Seorang Pria Yang Serang Imam Mushola Karena Tak Suka Dengar Sholawat

Viral! di Kramat Jati Seorang Pria Yang Serang Imam Mushola Karena Tak Suka Dengar Sholawat
Viral! di Kramat Jati Seorang Pria Yang Serang Imam Mushola Karena Tak Suka Dengar Sholawat
0 Komentar

RADAR GARUT –  Viral! di Kramat Jati seorang pria yang serang imam Mushola karena tak suka dengar Sholawat, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Media sosial pada saat ini tengah viral dengan video seorang pria yang serang Imam mushola di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Video penangkapan seorang pria berinisial MAA (26) yang diduga sudah serang Imam mushola di Kramat Jati, sekarang sudah banyak direpost akun lain di Instagram.

Baca Juga:Ternyata Ini Fakta Dari Kenapa AS Selalu Berada di Gandengan IsraelKejam! Israel Kubur Hidup-Hidup Warga Gaza

Dilansir dari akun instagram @kabarnegeri, tampak seorang pria yang mengenakan kaus kuning dan celana jins putih tersebut yang sudah diamankan oleh beberapa orang dengan dipegangi tangannya.

Pria tersebut yang diduga dengan sebagai pelaku penyerangan terhadap imam mushola di Kramat Jati, dengan menggunakan sebuah senjata tajam berupa pisau.

Dalam video tersebut juga ditunjukkan, dengan seorang pria dengan gamis merah yang terduduk di lantai mushola, diduga dengan sebagai imam masjid yang menjadi korban penyerangan tersebut.

Dalam video yang sama juga dengan terdengar suara perekam video yang menjelaskan, bahwa alasan pria tersebut yang melakukan penyerangan merupakan dengan karena tidak menyukai suara sholawat dari mushola tersebut.

Peristiwa tersebut sekarang ini sudah ditangani oleh kepolisian dari Polsek Karamat jati. Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan, bahwa peritiwa yang sekarang ini tengah viral tersebut terjadi pada Jumat (15/12) pada pukul 19.45 WIB sesudah sholat Isya.

“Sudah jadi tersangka,” ujar Rusit Malaka.

Dia juga menjelaskan bahwa kronologi kejadian penyerangan tersebut.

“Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata, ‘ente yang jadi imam?’ korban menjawab ‘iya,’. Pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya lalu mengarahkannya kepada korban,” Jelas Kapolsek.

Kapolsek menyebut, tersangka yang akan dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:Cek Fakta Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional Kenapa Diperingati Setiap 20 DesemberMulai Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3 KG Akan Wajib Bawa KTP

Selain itu, Polisi juga yang masih melakukan sebuah observasi terhadap kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati.

“Dicek (kejiwaan pelaku) harus, lagi kita koordinasikan dengan tim dokter Polres. Pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap tersangka oleh pihak RS Polri,” pungkasnya.

0 Komentar