JKP dan JHT Jadi Pelindung Pekerja Jangka Pendek dan Panjang, Begini Penjelasan Menko Perekonomian

JKP dan JHT Jadi Pelindung Pekerja Jangka Pendek dan Panjang, Begini Penjelasan Menko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
0 Komentar

JAKARTA — Pemerintah menjaga komitmen dalam perlindungan seluruh pekerja di sektor formal melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, senin (14/2).

Airlangga meminta masyarakat dan pekerja tak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 dan PP Nomor 37/2021.

Dua program tersebut kata Airlangga, sudah didesain untuk memberi perlindungan kepada pekerja sepanjang masa.

Baca Juga:Perkuat Ekonomi Indonesia, Airlangga Tegaskan Pemerintah Terus Mendukung Industri PerkapalanPasang Badan di Pilpres, Aburizal Bakrie Minta Kader Kompak Menangkan Airlangga Hartarto dan Golkar

Dalam jangka pendek, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun mendapat perlindungan JKP.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” tutur Airlangga saat konferensi pers usai rapat terbatas.

Sehingga kata Airlangga, program ini menjadi instrumen perlindungan jangka pendek dan menengah kepada pekerja maupun buruh.

JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK. Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022.

Airlangga mengaku, program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Program ini juga tidak mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada.

Iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

“Pekerja buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam,” kata Airlangga.

Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Optimasi Budidaya Padi Gogo dengan Sentuhan TeknologiCPDOB Garut Utara Disetujui DPRD Jabar

Sementara itu untuk jangka panjang, disiapkan JHT sebagai perlindungan pekerja untuk memasuki masa pensiun.

Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, program JHT dirancang sebagai program jangka panjang memberikan kepastian tersedianya dana bagi pekerja saat memasuki masa tak produktif. Misalnya, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat program JHT yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.

0 Komentar