Jadi Tersangka, Mantan Kuwu di Cirebon Diduga Gelapkan Dana Desa

Jadi Tersangka, Mantan Kuwu di Cirebon Diduga Gelapkan Dana Desa
Inilah tampang mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan Dana Desa 2022.-Andri Wiguna-RADARCIREBON.COM
0 Komentar

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, secara resmi menetapkan Mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Gustiawan Herfian (GH) sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui bahwa GH mengundurkan diri dari jabatannya di awal 2023 sebagai Kuwu. Namun sekarang GH justru terancam mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

GH sendiri sudah ditahan di rutan kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan terhitung 1 Februari 2024.

Baca Juga:Pohon Tumbang di Desa Cibatu Menimpa KabelHJG Berdekatan dengan Pemilu, PJ Bupati Garut Akan Bicarakan Dulu, Patut Atau Tidak

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan penahanan terhadap GH ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pihaknya pun berkesimpulan bahwa GH bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, oknum mantan Kuwu Tambaleng ini kita lakukan penahanan selama dua puluh hari mendatang,” ujarnya.

Kejari Cirebon sendiri menaksir ada kerugian negara dari tindakan yang dilakukan oleh GH. Kerugian negara itu ditaksir mencapai Rp200 juta.

Kerugian negara itu dihasilkan dari beberapa item pekerjaan yang ada di Desa Tambelang. Antara lain pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah, honor satgas covid-19, dana desa tahap II untuk PJU dan pembelian selang mesin dongfeng.

“perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes desa Tambelang tahun 2022 ini dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara diperoleh fakta bahwa saudara GH yang tidak lain adalah mantan kuwu desa Tambelang telah melakukan korupsi APBDes,”imbuhnya.

Bahkan ada juga item lain yang diduga mengalami kerugian negara. Mantan Kuwu ini diduga menilep uang dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani yang tidak direalisasikan.

“Modus tersangka dengan cara mencairkan APBDes namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka GH,” ungkapnya. (*)

Baca Juga:Demo Apdesi di Gedung DPR RI, Salah Satunya Terkait Masa Jabatan 9 TahunDengan 5 Fitur AI di Galaxy S24 Series, Perjalanan Traveling Sekarang Lebih Praktis

Berita ini sudah terbit di Radar Cirebon (Grup Radar Garut) dengan judul ” Gelapkan Dana Desa 2022, Mantan Kuwu Tambelang Cirebon Jadi Tersangka dan Ditahan

0 Komentar