Izin ACT Dicabut, Lembaga Dilarang Menyelenggarakan Pengumpulan Uang dan Barang

Izin ACT Dicabut, Lembaga Dilarang Menyelenggarakan Pengumpulan Uang dan Barang
0 Komentar

Sanksi Tersebut Diberikan Kemensos RI Usai ACT Dinilai Melakukan Pelanggaran

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut sementara izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah diberikan pada tahun 2022.

Sanksi yang diberikan tersebut lantaran lembaga penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) itu dinilai telah melakukan pelanggaran

Pencabutan izin ini, dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga:Musim PanasAwas! Travel Haji Nakal Akan Ditindak Menteri Agama

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.

Sekadar diketahui karena Mensos Tri Rismaharini sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, maka untuk saat ini posisinya sementara digantikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, ‘pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

Sedangkan dari hasil klarifikasi Kemensos, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa lembaganya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Karena itu, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

“Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul” tegas Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat, termasuk dalam kasus ACT.

Baca Juga:Pemkab Garut Target Stunting Ditekan Hingga di Angka 14 PersenJelang Idul Adha, Pemerintah Percepat Pengendalian PMK

Selanjutnya ungkap Muhajir, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain yang dinilai melanggar.

Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali pelanggaran aturan seperti yang dilakukan ACT.

0 Komentar