Ibu Tidak di Rumah, Gadis 17 Tahun jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri

Ibu Tidak di Rumah, Gadis 17 Tahun jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun saat memberikan keterangan pers pencabulan anak oleh ayah tirinya-dok-humas polri
0 Komentar

JAKARTA – Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban ayah tirinya. Gadis itu dijadikan tempat pelampiasan nafsu oleh ayah tiri sejak 2016.

Pelaku yang berinisial GB sudah diamankan aparat Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan pria berusia 31 tahun ini tega melakukan perbuatan cabul di Kecamatan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Ketua DPRD Bandung: Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik, Pemerintah Harus Bertindak!Menko Luhut Beri Sinyal BBM Jenis Pertalite dan LPG 3 Kg akan Naik Harga

“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun dikutip Jumat, 1 April 2022.

Dijelaskannya, kasus pencabulan ini berawal sekitar tahun 2016. Saat itu, korban diajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibunya dalam rangka kumpul keluarga.

“Tindak pencabulan ini terjadi pada saat korban tidur di kamar. Kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka, namun tidak lama karena ada suara motor dari pelapor (ibu dari korban),” tuturnya.

Tak sampai di situ, pelaku kerap melakukan pencabulan saat ibu korban tidak ada di rumah. Namun, anak tersebut takut melaporkan hal ini kepada ibunya karena mendapat ancaman.

“Dia diancam untuk jangan mengadukan (soal tindak pencabulannya),” tukasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set underwear, kaos dan hasil visum dari RSCM. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Juga kita lapisi dengan UU KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maks 15 th dengan denda sebesar Rp 5 miliar,” katanya.(fin)

0 Komentar