Guru P1 PPPK Batal Penempatan, DPRD Jabar : Panselnas Langgar UU dan Tidak Profesional

Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi bersama para guru honorer yang masuk P1 PPPK tapi dibatalkan penempatannya
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi bersama para guru honorer yang masuk P1 PPPK tapi dibatalkan penempatannya
1 Komentar

Sementara itu Anggota DPRD Jabar Fraksi PAN Enjang Tedi mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan dan memperjuangkan para guru P1 yang dibatalkan lolos sebagai PPPK.

“P1 PPPK itu sebenarnya di Garut ada 29 SMA SMK yang dibatalkan oleh SK Kemendikbud, padahal sebelumnya sudah dumumkan,” katanya.

Guru P1 PPPK Batal, Enjang Tedi Lakukan Pendampingan

Ia menilai, jika kebijakan tersebut tidak diubah lagi dan tetap membatalkan penempatan guru P1 PPPK, maka Panselnas telah melanggar Undang-undang karena dinilai tidak ada kepastian hukum. Tidak hanya itu, panitia seleksi juga dinilai tidak professional.

Baca Juga:Kapan Puasa 2023? Ini Jadwal NU, Muhammadiyah & PemerintahArya Saloka Rungkad, Aksinya Viral di TikTok & Bikin Baper Netizen

“Karena menurut Kemendikbud pembatalan itu karena ada sanggahan dari peserta nilai berikutnya, setelah kita telusuri ada guru yang saya temukan dan guru itu menyampaikan bahwa dia daftar di SMA Negeri Cibalong Guru Bahasa Inggris, Bu Hazni namanya, yang daftarnya 1 orang, tapi dibatalkan, ketika nginput data itu sudah dikunci disitu (padahal masuk P1 PPPK yang sempat dinyatakan lolos), Nah artinya Panselnas itu tidak melihat satu persatu, sehingga perhimpunan guru juga mengatakan bahwa Panselnas itu tidak profesional dan melanggar undang-undang,” kata Enjang Tedi.

“Saya kira kita juga harus mendorong Dinas Pendidikan Jabar, saya sebagai anggota komisi V DPRD Jabar Dapil Garut, kita harus memfasiitasi agar SK Pembatalan itu direvisi oleh Kemendikbud, dan 29 orang itu bisa dikeluarkan SK PPPK seseuai keputusan sebelumnya,” tambahnya.

Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Disdik, dimana komitmen Kepala Disdik Jabar akan memperjuangkan agar pembatalan penempatan P1 PPPK itu direvisi dengan berkomunikasi ke Kemendikbud, dan tetap menetapkan P1 yang sebelumnya masuk dalam penempatan PPPK itu tetap lolos atau tidak dibatalkan.

“Maka dari itu saya berupaya agar ini persoalannya jadi jelas, Senin Komisi V menerima audiensi guru pamong yang lain, guru honorer sekaligus diagendakan P1 PPPK yang SK-nya dibatalkan,” katanya.

1 Komentar