FPI Segera Ganti Nama

0 Komentar

“Penertiban ini untuk memastikan bahwa di sekretariat ini tidak ada kegiatan apa pun lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan kedatangan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada konferensi pers (konpres) yang akan dilakukan FPI. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri, semua aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu dilarang.

“Tidak boleh (konpres) karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi. Artinya, tidak boleh,” kata dia.

Baca Juga:Berkas Kasus Oknum Kades yang Diduga Setubuhi Anak Timsesnya Sudah LengkapPemkab Ciamis Akhirya Larang Perayaan Pergantian Tahun

Selain itu, Kombes Heru juga meminta anggota FPI yang berada di lokasi untuk mencopot semua atribut yang ada di markas. Dia melarang adanya bendera dan spanduk yang menunjukkan lambang FPI.

Pembubaran dan pelarangan FPI oleh pemerintah menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpotensi melanggar hak berserikat dan berekspresi masyarakat.

“Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikan dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia,” ujar Usman.

Usman memandang, pelarangan secara sepihak oleh pemerintah tersebut bisa terjadi lantaran adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Ia menyesalkan keputusan pemerintah itu. Sebab, kata dia, keputusan tersebut secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas melalui mekanisme teguran serta pemeriksaan pengadilan.

“UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral,” katanya.

Pemerintah, kata dia, sebaiknya tidak mengeluarkan keputusan sepihak terkait pelarangan tersebut.

Baca Juga:Tujuh Poin Surat Keputusan Bersama Enam Menteri-Kepala Lembaga Soal Pelarangan FPISP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim

Ia meminta pemerintah mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan sebelum mengeluarkan keputusan.

“Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara,” ucap Usman.

Usman memahami adanya segelintir masyarakat yang menentang dugaan sikap intoleran berbasis kebencian, agama, ras, atau asal-usul kebangsaan oleh pengurus dan anggota FPI.

0 Komentar