Berkas Kasus Oknum Kades yang Diduga Setubuhi Anak Timsesnya Sudah Lengkap

0 Komentar

RadarPriangna.com, GARUT – Polisi telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus oknum kades di Kabupaten Garut yang diduga memperkosa anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak eks timses-nya.

Kades sendiri dalam waktu dekat akan segeramenjalani persidangan.

Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap.

“Untuk yang kades sudah P21,” ucap Muslih kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (29/12).

Baca Juga:Pemkab Ciamis Akhirya Larang Perayaan Pergantian TahunTujuh Poin Surat Keputusan Bersama Enam Menteri-Kepala Lembaga Soal Pelarangan FPI

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum kades berinisial PM terhadap seorang gadis berusia 13 tahun itu disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal 2020 silam. Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Cikelet, Garut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menanggapi persoalan tersebut.

“Harus dan wajib diproses dengan cepat. Kalau tidak bisa segera, maka saya minta Kapolda Jabar segera mengevaluasi pejabatnya,” kata Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Kamis (19/11).

Polisi diketahui menjerat Kades PM dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun bui.

Kendati demikian, Muslih mengatakan, pelimpahan perkara tersebut ke kejaksaan akan dilakukan pada awal Januari 2021 mendatang. “Pelimpahannya awal tahun,” tutup Muslih. (igo)

0 Komentar