Cara Mudah Membuat dan Registrasi e-KTP Digital

Cara Mudah Membuat dan Registrasi e-KTP Digital
Cara Mudah Membuat dan Registrasi e-KTP Digital
0 Komentar

RADAR GARUT – Cara Mudah Membuat dan Registrasi e-KTP Digital

Perkembangan era digital saat ini yang semakin maju menuntut manusia untuk semakin melek terhadap teknologi.

Sebab jika tidak begitu, maka orang yang gagap teknologi akan ketinggalan zaman.

Selama ini warga negara Indonesia  yang sudah berusia 17 tahun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sebagai bukti identitas diri, tak lama lagi ini juga akan beralih ke digital.

Baca Juga:Gampang Banget ! Langkah Pinjam Uang di Aplikasi DANA Cepat dan TerbuktiCiri HP Disadap Pinjol Ilegal, Cegah Sebelum Terjadi!

Kementerian Dalam Negeri sekarang mulai bertahap melakukan proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital masyarakat Indonesia.

Untuk itu, kamu tentu sangat perlu mengetahui cara membuat KTP Digital. Secara tidak langsung KTP elektronik digital akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa.

Identitas Kependudukan Digital (atau e-KTP) adalah sebuah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia yang menggunakan teknologi informasi dan elektronik. e-KTP menggantikan KTP lama dan dilengkapi dengan chip elektronik yang memuat data biometrik (seperti sidik jari dan foto wajah) serta informasi pribadi lainnya. Dengan teknologi ini, e-KTP memiliki keamanan yang lebih baik dan dapat meminimalisir potensi pemalsuan dan penyalahgunaan identitas. e-KTP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti untuk membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, membeli tiket pesawat, dan berbagai keperluan lain yang memerlukan verifikasi identitas.

Berikut ini adalah beberapa langkah tentang cara membuat KTP digital yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

  1. Cara membuat e-KTP digital secara online

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
  • Buka aplikasi IKD lalu isi data yang diminta. Dokumen yang harus kamu persiapkan yaitu NIK, e-mail dan nomor ponsel dan klik tombol verifikasi.
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
  • Lalu pilih scan QR code yang dapat di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila sudah berhasil, cek email yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD sudah selesai.
0 Komentar