Bupati Sumedang Larang Terima Tenaga Honorer, Tindak Lanjut Imbauan Kemenpan RB

Bupati Sumedang Larang Terima Tenaga Honorer, Tindak Lanjut Imbauan Kemenpan RB
Bupati Sumedang memerintahkan kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk tidak menerima tenaga honorer.
0 Komentar

SUMEDANGBupati Sumedang H Dony Ahmad Munir memerintahkan kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk tidak menerima tenaga honorer. Jika perintah itu tidak dipatuhi, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perintah Dony ini tertulis dalam surat pemberitahuan Bupati Sumedang yang dilayangkan kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat, Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Surat Bupati Sumedang itu sebagai tindak lanjut atas imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta Pemda untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Baca Juga:Debt Collector yang Seret Pak Polisi Pakai Mobil di Jeneponto DitangkapMahasiswi Asal Cianjur Meninggal di Mesir, Keluarga Bingung Tak Punya Biaya Pemulangan Jenazah

Dony pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila ada oknum yang menawarkan untuk memfasilitasi atau mengurus pengangkatan pegawai Non PNS dan/atau PPPK, atau honorer.

“Agar masyarakat atau semua pihak berhati-hati terhadap oknum
yang akan memfasilitasi atau mengatasnamakan pemerintah dapat mengangkat pegawai Non PNS dan/atau tenaga honorer,” ucap Dony, Kamis (27/1).

Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

“Disana disebutkan bahwa ‘sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer. Atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” jelas Dony.

Dikatakan, ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK dan Pejabat lain di lingkungan Instansi Pemerintah Dilarang Melakukan Pengangkatan Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN.

“Dilarang atau tidak boleh mengangkat pegawai Non PNS dan atau tenaga honorer kecuali ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Dony.

Dony juga menegaskan seluruh instansi di lingkungan Pemkab Sumedang dilarang mengangkat pegawai baru untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga:Pak Kades dan Pak Kadus di Lumajang Duel Pakai Carok, Aya Aya WaeMobil Dinas Pengadilan Agama Kota Banjar Kecelakaan di Jalan Husein Kartasasmita

“Semua instansi di Lingkungan Pemkab Sumedang diharapkan mengindahkan peraturan ini,” kata Dony.

0 Komentar