Bupati Garut Protes ke Gubernur, Garut Ditetapkan Zona Kuning, ini Dasarnya

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan protes Kabupaten Garut ditetapkan menjadi zona kuning oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kaitan dengan penyebaran covid-19.

Rudy mengakui kasus positif covid-19 ada peningkatan di Garut. Namun demikian, penyebaran kasus positif itu hanya berada di kisaran satu keluarga.

”Meski ada peningkatan kasus, penentuan zona bukan jadi ukuran. Tak bisa disamakan seperti itu soal zona ini. Kayak di Garut kuning itu meski ada hitung-hitungannya, yang positif hanya di satu keluarga yang ada di satu kampung (Kecamatan Selaawi),” sebutnya, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:Kekurangan Biaya, Bayi 18 Bulan di Ciamis Harus Segera Dioperasi Karena Benjolan di MataJabar Dorong Sektor Pangan dan Pertanian Jadi Andalan di Masa Depan

Rudy juga menilai Pemerintah Provinsi kurang mendorong dalam percepatan pelaksanaan Swab test di Garut. Karena itu pula, saat ini Pemerintah Kabupaten Garut berinisiatif membeli sendiri alat PCR untuk Swab test.

Tak hanya sampai di situ, Rudy juga mengkritik pelaksanaan Rapid test massal yang dilakukan di Desa Samida, Kecamatan Selaawi oleh Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu. Menurut Rudy itu justru kurang efektif.

“Sebenarnya tak perlu sampai segitu. Harus lebih efisien. Di kami ini (Garut) terkendali dan persilakan masyarakat lakukan kegiatan. Mau new normal mau AKB (adaptasi kebiasaan baru), pokoknya jangan buat masyarakat stres,” tegas Rudy.

Rudy mengaku, bahwa pihaknya bisa melakukan pemetaan sendiri masalah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut. Labelisasi zona kuning yang dilakukan Gubernur menurutnya malah merugikan Kabupaten Garut.

Rudy mengklaim, bahwa Pemkab Garut sangat mampu untuk menangani masalah Covid-19. Namun meski begitu, ia mempersilakan jika kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menerapkan zona dalam penyebaran virus korona.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menilai, adanya penambahan kasus positif secara signifikan hanya terjadi di skup satu Kecamatan yaitu Selaawi. Jadi penetapan zona kuning itu menurut pandangan pribadinya tidak menyeluruh satu kabupaten.

“Meski zona kuning, tapi penyebarannya hanya di beberapa kampung. Yang lainnya bisa saja biru dan hijau,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemilik Kandang Ayam di Banyuresmi Pegang Rekom Izin LingkunganAnggaran Lapad Ruhama Terlalu Kecil, DPRD Garut Usulkan Penambahan Rp 10 Miliar

Karena itu Helmi juga menilai penetapan Garut sebagai zona kuning diberikan tanpa dasar yang kuat, apalagi hingga saat ini tes belum dilakukan sampai 1 persen dari total jumlah penduduk Garut. Dengan adanya tes yang lebih masif, dasar menentukannya akan menjadi lebih kuat.

0 Komentar