BPKH Gelar Diskusi Interaktif Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal

BPKH Gelar Diskusi Interaktif Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal
0 Komentar

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar Forum Dialog Sinergi Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal pada Sabtu, 24 Ramadhan 1444 H bertepatan 15 April 2023 M di Aula Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang Jawa Timur.

Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan, mengatakan bahwa forum ini merupakan rangkaian kegiatan pemaparan materi dan diskusi interaktif yang menghadirkan narasumber ahli sesuai dengan bidangnya.

Kegiatan ini diperuntukkan bagi seluruh stakeholder dan lembaga terkait ekosistem sertifikasi halal di Kota Malang. Utamanya dalam rangka mendorong dan mengakselerasi perkembangan industri halal Indonesia menuju pusat dunia.

Baca Juga:BPKH dan Kemenag Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji Indonesia ke Arab Saudi untuk Tingkatkan Pelayaanan HajiSpesial Ramadan, Pelanggan Smartfren Makin Dimanjakan dengan Triple Berkah

“Kegiatan bertujuan untuk mendukung program pemerintah untuk percepatan sertifikasi produk halal, memperkuat pasokan rantai nilai halal (halal value chain/HVC) secara terintegrasi dan mendorong terbentuknya ekosistem halal menuju Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” kata Indra.

Diketahui, Indonesia terus menempati posisi sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan Laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) edisi 2023 menyebutkan, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 237,55 juta jiwa.

“Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara negara-negara ASEAN, maupun secara global. Oleh karena itu, dengan jumlah populasi muslim terbanyak, sudah sepatutnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” katanya.

Lebih lanjut dia menyebut Industrialisasi produk halal dapat menjadi solusi dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal global. Dengan demikian untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan jaminan atas kehalalan suatu produk sangat penting untuk diperhatikan salah satunya melalui sertifikasi halal.

“Penerbitan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan upaya untuk membesarkan kapasitas produksi industri halal di Indonesia yaitu dengan diwajibkannya sertifikasi halal atas setiap produk yang dijual,” ujarnya.

Selain memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen karena produk yang dikonsumsi bebas dari unsur haram. Sertifikasi juga dapat menjadi bukti legalitas bahwa produk diproduksi dengan cara yang baik.

0 Komentar