Terbukti Pelaku Mutilasi di Ciamis Alami Gangguan Jiwa

Terbukti Pelaku Mutilasi di Ciamis Alami Gangguan Jiwa (Jabar Ekspres)
Terbukti Pelaku Mutilasi di Ciamis Alami Gangguan Jiwa (Jabar Ekspres)
0 Komentar

RADAR GARUT – Tarsum yang merupakan pelaku mutilasi Ciamis (51) sudah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis.

 

Melansir dari Jabar Ekspres, Usai menjalani 2 hari pemeriksaan yang ditangani langsung oleh dr Andi Fatimah, kini hasil pemeriksaan sudah diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin.

 

Pelaku Mutilasi Ciamis itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa yang berupa depresi, dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, buat menjalani perawatan yang lebih intensif.

 

Baca Juga:KPU Garut Gelar Seleksi PPK Berbasis CAT untuk Pilkada 2024Pj Gubernur Jabar Dampingi Presiden Joko Widodo Meresmikan IDTH

“Kata dokter kejiwaan, yaitu perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” Ungkap Joko kepada wartawan di Ciamis, Selasa Tanggal 7 Mei 2024.

 

Tarsum dicurigai mengalami ganggguan kejiwaan sebab menunjukkan perilaku yang tak biasa, hal tersebut sudah terjadi sejak sebelum terjadinya peristiwa yang menggegerkan warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, yaitu berupa pembunuhan dan mutilasi dengan korban istrinya sendiri yang sudah terjadi pada Hari Jumat, Tanggal 3 Mei.

 

Yang membuat warga dan netizen ngeri yaitu perilaku Tarsum yang dengan santainya menawarkan potongan tubuh istrinya kepada warga sekitar bahkan bermaksud buat menjualnya.

 

Seiring viralnya kasus itu, mengingat netizen sangat penasaran dengan motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut. Hingga pihak keluarga melakukan klarifikasi terhadap beberapa isu yang dinilainya tak benar.

 

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Ciamis juga menyebutkan bahwa Tarsum harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa.

 

Observasi ini bisa memakan waktu sekitar 14 hari, dan diharapkan setelahnya menjalaninya, pihak RS akan bisa memberikan kesimpulan terhadap kondisi kejiwaannya, sampai bisa diambil tindakan untuk proses hukum berikutnya.

 

“Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut, supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

0 Komentar