JAKARTA-Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menanggapi adanya aduan masyarakat adanya desa yang masuk dalam kawasan hutan akibat penataan ulang kawasan hutan.
Adanya penataan ulang guna menjaga fungsi lingkungan tetap terjaga, tanpa menelantarkan kesejahteraan masyarakat. Adanya ini harus melakukan pembebasan lahan yang pada awalnya pemukiman menjadi kawasan hutan.
“Ternyata ia masuk lahan hutan atau kawasan hutan. Pada saat yang sama ada juga 25 ribu desa irisan dengan kawasan hutan,” ucapnya, Jumat, (25/7).
Baca Juga:Siap-siap Medsos Ikut Diatur UU Penyiaran, RUU Tengah Digodok DPR7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Terbukti Membayar 2025, Nomor 3 Sering Diabaikan Padahal Cuan Besar!
Ia juga menuturkan ada keputusan ATR BPN yang sudah dikeluarkan sertifikat hak milik YTSHN yang merupakan hak milik tertinggi yang bertentangan dengan kawasan hutan.
Adanya persoalan ini harus diselesaikan dengan cara menguntungkan masyarakat guna mencapai kesepakatan yang sesuai.
“Inikan persoalan yang mesti diselesaikan dan penyelesaiannya tentu harus menguntungkan masyarakat,” pungkasnya. (Amar Maruf/g1)